
Ransiki, TP – Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yakni tenaga kesehatan untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas dan RSUD Elia Waran masih menjadi konsentrasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) di tahun ini.
Itu terlihat ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mansel memberikan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) kuota kesehatan sebanyak 188 orang dan surat keputusannya sudah diserahkan.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan daerah karena telah memberikan SK PPPK kepada 188 tenaga kesehatan di Kabupaten Mansel, beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mansel, dr. Iwan P. Butarbutar kepada wartawan di Ransiki, Selasa (2/7/2024).
Ia mengungkapkan, dari 188 tenaga kesehatan yang menerima SK PPPK, 1 diantaranya merupakan dokter umum dan sisanya 186 mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di RSUD Elia Wara
Butarbutar menerangkan, periode berikutnya pada formasi 2024, Dinas Kesehatan mendapatkan kuota 545 orang khusus PPPK tenaga kesehatan, termasuk dokter umum dan dokter spesialis.
Ia merincikan, untuk kebutuhan dokter formasi yang dibuka adalah dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis obgyn, anak, bedah, radiology dan anastesi.
“Kemarin kita dikasih 300-an tetapi tidak ada lulusan nakes yang mendaftar di luar Mansel juga tidak ada. Kita berharap untuk formasi 545 khusus nakes, bisa terisi semua dan ada lulusan kesehatan yang mau mendaftar lewat formasi umum,” ucap Butarbutar.
Menurutnya, jika kuota 545 khsusus tenaga kesehatan semuanya terisi, maka bisa menutupi semua kebuhan tenaga kesehatan di tingkat puskesmas dan pustu dan semua bisa terisi sesuai kebutuhan Sisdmk.
Dirinya mengaku, apa yang dikerjakan merupakan upaya pihaknya untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Manokwari Selatan.
Disinggung terkait upaya Dinas Kesehatan untuk pemenuhan sarana-prsarana bidang kesehatan, Butarbutar menerangkan, sesuai petunjuk kepala daerah supaya membangun komunikasi, melobi dan memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan didukung oleh alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus).
Misalnya, sebut Butarbutar, untuk pemenuhan rumah dokter bagi puskesmas di distrik terjauh, bisa memanfaatkan dana dana tambahan infrastruktur Otsus, jika kurang bisa ditutupi dengan APBD.
“Perintah Bupati kepala dinas harus kreatif dan inovatif, tugas kita sebagai kepala dinas untuk menerjemahkan jangan terus mengharapkan dukungan Pimpinan Daerah tetapi bisa melobi dan memanfaatkan peluang,” pungkasnya. [BOM-R4]