
Ransiki, TP – Program nikah massal yang sebelumnya diprogramkan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mansel bagi pasangan suami-istri yang belum menikah secara Negara, tahun ini ditiadakan.
Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Mansel, Naftali Ahoren, kepada para wartawan di Kantor Bupati Mansel, Rabu (3/7).
Menurut Ahoren, hal itu dikarenakan sejak tahun kemarin, warga Mansel tidak begitu antusias memanfaatkan program nikah massal untuk bisa menikah secara Negara dengan tanggungan Pemerintah Daerah.
“Nanti kita evaluasi kembali, kenapa program nikah masal ini tidak dimanfaatkan dengan baik, padahal masih banyak pasutri di Mansel yang belum menikah secara Negara,” ucap dia.
Menurut dia, sebelum program nikah massal kembali diluncurkan tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Mansel terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan pendataan kepada masyarakat, sehingga ketika program ini kembali dijalankan tidak mubazir dan sia-sia.
Meski begitu, Ahoren mengaku, petugas Disdukcapil selalu siap untuk menjalankan program pernikahan bagi pasangan suami-istri, jika sewaktu-waktu ada permintaan dari pasangan suami-istri yang ingin dinikahkan secara Negara. [BOM-R4]