
Bintuni, TP — Pengurus DPD Partai NasDem Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, mengapresiasi KPU Teluk Bintuni menjalakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tentang penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 7 TPS.
“Akhirnya KPU Teluk Bintuni berhasil menjalankan perintah MK RI dengan menghitung kembali surat suara dari 7 TPS yang ada di Distrik Weriagar hingga Rapat Pleno penetapan yang juga sudah dilaksanakan,” jelasnya kepada wartawan di Bintuni, belum lama ini.
Ia menjelaskan, dari hasil PSSU, akhirnya KPU Teluk Bintuni bisa mengsahkan surat suara di 7 TPS di Weriagar dan suara yang dihitung ulang itu bisa dikembalikan ke masing-masing partai dan akhirnya posisi partai NasDem Teluk Bintuni tetap eksis.
“Kami bisa mendapatkan tambahan kursi di Dapil Teluk Bintuni 3 dengan demikian sebagai anggota partai NasDem saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada KPU sebagai penyelenggara di Tingkat Kabupaten,” ungnkapnya.
Lebih khusus kepada KPU Provinsi dan Bawaslu dan semua jajaran aparat keamanan, dirinya menyampaikan terima kasih karena telah menjaga kondisi Bintuni tetap aman dan kondusif sehingga semua proses perhitungan ulang surat suara tersebut bisa berjalan sampai selesai.
Romilus Tatuta merupakan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni periode 2019-2024 yang kembali terpilih pada memilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029.
Dirinya kembali berhasil terpilih dari hasil PSSU yang dilakukan KPU di 7 TPS di Distrik Weriagar atau Dapil 3 Teluk Bintuni.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas penyertaannya mengambalikan kursi NasDem di Dapil Teluk Bintuni 3. Sebagaimana pada Pleno KPU Teluk Bintuni yang lalu. Tetapi dengan perjuangan kami partai NasDem dari tingkat kabupaten sampai ke pusat sehingga data-data yang kami berikan kepada kuasa hukum partai Bahu NasDem Dimana KPU Pusat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa harus dilakukan PUSS,” pungkasnya. [ABI-R4]