Sorong, TP – Ketua DPD-RI, A.A. Lanyalla M. Mattalitti meminta seluruh elemen masyarakat Papua bisa menjaga dan mempertahankan filosofi ‘Tiga Tungku’.
“Ketiga tungku ini untuk memastikan kerukunan, kebersamaan, dan semangat gotong-royong tetap terjaga dan berlangsung dengan baik. Itulah modal kita ke depan membangun Indonesia dan membangun Papua,” kata Mattalitti dalam pertemuan bersama para tokoh dan forkompimda Papua Barat Daya di Sorong, Sabtu (6/7/2024) malam.
Dalam pertemuan itu, ia juga menyinggung soal aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang disampaikan, beberapa waktu lalu, terkait kebijakan afirmatif tentang orang asli Papua.
“Jadi, ada 2 isu penting yang disampaikan MRP, yakni agar tidak hanya gubernur yang dijabat OAP, melainkan juga bupati dan wali kota, sehingga perlu adanya revisi terkait definisi OAP yang terdapat dalam UU,” kata Mattalitti.
Dikatakannya, memang tidak ada salahnya MRP mengajukan aspirasi itu, karena yang mengetahui kearifan lokal Papua, tentu orang asli Papua. Apalagi, kata dia, sebenarnya ada ruang dalam UU No. 2 Tahun 2021, Pasal 1 Ayat 2, sehingga harus dikaji lebih dalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP agar bupati dan wali kota juga harus orang asli Papua.
Namun, ia mengatakan, pintu untuk mendorong review legislasi di DPR, membutuhkan kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder, terutama eksekutif, dimana dalam hal ini, pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang secara utuh adalah DPR-RI dan presiden.
“Kami di DPD-RI hanya dapat mendorong dan ikut membahas, karena kewenangan yang diberikan konstitusi masih sebatas itu. Aspirasi ini harus dibicarakan secara komprehensif dan ditinjau dari semua aspek, sehingga ditemukan jalan keluar yang juga konstitusional. Maka dari itu, kami ke depan akan terus memperkuat peran DPD agar lebih bertaji,” katanya.

Menurutnya, upaya yang dapat ditempuh dalam jangka pendek ini memakai payung hukum perdasus adalah pemberian tambahan afirmatif terhadap MRP dalam menentukan arah pembangunan di daerah.
Dengan demikian, sambung dia, program prioritas pembangunan pemda di tingkat kabupaten dan kota juga bisa dipandu sesuai roadmap yang dibahas bersama antara MRP, DPRP, dan gubernur, sehingga bupati, wali kota, dan DPRK bisa mengikuti dan menjalankan arahan-arahan itu dalam program kerja prioritas.
“Sedangkan terkait legislasi review atas Undang-undang Otsus, tentu akan dikawal dan menjadi perhatian para anggota DPD-RI yang berasal dari bumi Papua,” katanya.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Alfons Kambu berharap kehadiran DPD-RI dalam kunker ini menjadi angina segar bagi MRP untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Papua.
“Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua, tentu MRP tidak bisa bekerja sendiri. Oleh sebab itu, kami berharap DPD juga bisa mendorong terwujudnya sederet aspirasi dari masyarakat kita di Papua,” tandas Kambu. [CR24-R1]