Manokwari, TP – Akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, AGIB diduga ‘menikmati’ uang sebesar Rp. 50 juta dalam kasus dugaan tipikor pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dialokasikan pada APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 169.823.791.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam tidak menampik ada dugaan keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Fakfak, yang belum diproses hukum seperti kedua terpidana, Erwin C.D. Sahetapy dan Muhamad Nur Namudat.
Dikatakan Malamassam, informasi terkait dugaan tersebut memang ada, tetapi oknum tersebut telah mengembalikan uang sekitar Rp. 50 juta. Ia mengakui, Aspidsus Kejati Papua Barat sudah menanyakan hal tersebut.
“Kebetulan saya baru sebulan terus saya tanyakan ke Pidsus kami. Informasinya memang ada keterlibatan, tetapi yang bersangkutan sudah mengembalikan. Kalau tidak salah sebesar Rp. 50 juta lebih. Ada transfer ke dia, tapi dia sudah mengembalikan,” kata Kajari yang dikonfirmasi Tabura Pos di Bandara Rendani, Manokwari, Jumat, 5 Juli 2024.
Malamassam mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung, maka pihaknya tidak akan memperkeruh suasana, apalagi oknum yang bersangkutan, pertimbangannya salah satu keturunan raja dan akan maju kembali sebagai anggota dewan.
“Jadi, petunjuk dari pimpinan kita, jangan membuat gaduh, tapi kan dia sudah berniat baik untuk mengembalikan,” kata Malamassam.
Ditambahkan Kajari, seandainya yang bersangkutan tidak mengembalikan, maka kemungkinan pihaknya mempertimbangkan setelah selesai pilkada. “Ini kan menjelang pilkada, jadi kita harus jaga situasi. Mungkin itu intinya,” tandas Malamassam.
Sebelumnya, penasehat hukum Erwin Sahetapy dan Muhamad Nur Namudat, Jahot Lumban Gaol, SH, MH membenarkan ada orang lain yang sesungguhnya menikmati uang dalam perkara korupsi ini.
Lumban Gaol menerangkan, seperti tertuang dalam pledoi di persidangan dan fakta-fakta yang terungkap maupun bukti yang disampaikan JPU, sudah terpenuhi unsur bahwa AGIB harus dan bisa menjadi tersangka dugaan tipikor dalam perkara ini.
“Dia yang menikmati. Sudah jelas-jelas dan di persidangan juga dia sudah jelas katakan, uang Rp. 50 juta dia nikmati sendiri, katanya atas persetujuan bupati. Saat itu, disampaikan di ruang sidang,” beber Lumban Gaol, usai pembacaan putusan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Rabu, 15 Mei 2024.
Diakuinya bahwa perkara ini tidak terlepas dari adanya campur tangan oknum DPRD Kabupaten Fakfak dan pengambil kebijakan. Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, yakni keterangan saksi dan alat bukti yang ditunjukkan JPU, telah cukup bukti untuk menetapkan saksi AGIB sebagai tersangka dalam perkara a quo.
Sebab, dialah yang menikmati uang dari hasil pekerjaan pengadaan 1 unit perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin 50 PK pada DKP Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan dan berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kami mohon majelis hakim yang mulia agar menetapkan saudara AGIB sebagai tersangka dalam perkara a quo,” pinta Lumban Gaol. [AND-R1]