• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pemkab Fakfak Menunggu Dokumen Amdal Pabrik Pupuk

AdminTabura by AdminTabura
08/07/2024
in PAPUA BARAT
0
Ketua DPD-RI Minta Menjaga dan Pertahankan Filosofi Tiga Tungku

Wakil Bupati Fakfak, Yohana D. Hindom

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak mendukung 100 persen pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak.

Menurut Wakil Bupati Fakfak, Yohana D. Hindom, pembangunan pabrik pupuk Fakfak merupakan program strategis nasional dalam upaya pemerataan pembangunan serta bisa mendorong peningkatan ekonomi di daerah.

Dikatakan Yohana Hindom, pihaknya sudah melakukan upaya dalam rangka mendukung proses kehadiran pembangunan pabrik pupuk.

“Sekarang kita lagi menunggu proses penilaian terhadap Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Pemprov Papua Barat,” kata Yohana Hindom kepada para wartawan di BPMP Papua Barat, Manokwari, belum lama ini.

Ia menjelaskan, ketika KPA Papua Barat sudah menerbitkan dokumen Amdal, akan menjadi dasar bagi pihaknya menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mendukung pembangunan pabrik pupuk.

Pemkab, kata dia, pada prinsipnya menunggu proses Amdal dari KPA Papua Barat, karena pelaksanaan rapat komisi akan dilakukan bersama Pemkab Fakfak, masyarakat pemilik hak ulayat, dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sekarang lagi menunggu tahapan terakhir untuk penerbitan dokumen Amdal. Dari Amdal ini barulah kita bisa melihat seperti apa proses selanjutnya, terutama terkait nilai pembebasan hak ulayat, yakni lahan yang disepakati untuk pendirian pabrik pupuk Fakfak,” kata Yohana Hindom. [FSM-R1]

Previous Post

Pemerintah Diminta Benahi Sistem PPDB di Manokwari

Next Post

1.033 Orang Lulus Sidang Akhir Penerimaan Bintara Polri 2024

Next Post
Ketua DPD-RI Minta Menjaga dan Pertahankan Filosofi Tiga Tungku

1.033 Orang Lulus Sidang Akhir Penerimaan Bintara Polri 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!