• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasus Dugaan Penipuan Emas di Kantor Pegadaian Tahap 1

AdminTabura by AdminTabura
09/07/2024
in POLHUKRIM
0
Kasus Dugaan Penipuan Emas di Kantor Pegadaian Tahap 1

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sudah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penipuan di seluruh kantor Pegadaian di Kabupaten Manokwari ke Kejari Manokwari, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu membenarkan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Manokwari. Selanjutnya, penyidik masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.

“Kalau sudah lengkap kita segera limpahkan untuk tahap dua,” kata Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (8/7).

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, penyidik masih akan melakukan penimbangan kadar emas, jangan sampai saat ditimbang masih ada kandungan timah atau tembaga yang tersisa dalam emas tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan di kantor Pegadaian ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka berinisial B dan SR. Keduanya disebut sudah melakukan penipuan berulang-ulang sebanyak 20 kali sejak Februari hingga akhir Mei 2024.

Modusnya, tersangka SR membeli emas di luar, kemudian diolah kembali oleh tersangka B dengan mengubah bentuk emas. Selanjutnya, tersangka menambah kadar berat dalam kandungan emas dengan tembaga atau timah.

Emas tersebut diubah dengan bentuk Tifa, di dalamnya terdapat rongga, lalu diisi timah atau tembaga dengan perbandingan atau komposisi 60 persen berat masa emas dan 40 persen berat masa timah atau tembaga.

Hasil penipuan di setiap kantor Pegadaian di Manokwari ini, kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar 1 ons lebih atau 150 gram lebih.

Apabila diuangkan dengan total pinjaman kedua tersangka di seluruh Pegadaian mencapai Rp. 220 juta, maka keuntungan yang diperoleh dari setiap tersangka berkisar Rp. 60 juta sampai Rp. 80 juta.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1e dan 2e KUHP jo Pasal 56 Ayat 1e dan 2e jo Pasal 64 Ayat 1 dan 2 KUHP. [AND-R1]

Previous Post

Kepala Dinas Minta Maaf, Pelayanan Dukcapil Teluk Bintuni Terganggu

Next Post

DKP Menerima Aduan Kapal dari Luar Beroperasi di Perairan Teluk Wondama

Next Post
DKP Menerima Aduan Kapal dari Luar Beroperasi di Perairan Teluk Wondama

DKP Menerima Aduan Kapal dari Luar Beroperasi di Perairan Teluk Wondama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!