Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari sudah menyerahkan berkas tahap 1 kasus penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite memakai aplikasi My Pertamina ke Kejari Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, setelah menyerahkan berkas perkara tahap 1, maka penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
“Kasus itu juga berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, sudah tahap 1,” kata Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (8/7).
Dalam pengungkapan kasus BBM ilegal ini, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni SD (45 tahun), WYM (34 tahun), dan WR (45 tahun). Ketiga tersangka ditangkap di hari yang sama, tetapi waktu yang berbeda pada salah satu SPBU di Kabupaten Manokwari usai mengisi BBM subsidi.
Para tersangka diduga memperjualbelikan BBM ini ke masyarakat dengan keuntungan Rp. 4.000 sampai Rp. 5.000 per liter dan setiap hari, para tersangka mengantre 4-6 kali di SPBU.
Dari ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 mobil Toyota Rush dengan nopol DP 1317 BD dengan tangki yang sudah dimodifikasi berukuran 100 liter dari tersangka SD.
Kemudian, 1 mobil Daihatsu Sigra dengan nopol PB 1843 MG yang juga memakai tangki modifikasi berukuran 200 liter dari tersangka WYM.
Lalu, 1 mobil Toyota Innova dengan nopol PB 1805 MR dengan tangki yang dimodifikasi berukuran 210 liter dari tersangka WR.
Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya 3 handphone milik tersangka yang dipakai mengisi barcode My Pertamina beserta sejumlah jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite sekitar setengah ton.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). [AND-R1]