Manokwari, TP – Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat mengadakan rapat koordinasi (rakor) Dilkumjakpol di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Selasa, 9 Juli 2024.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Piet Bukorsyom menjelaskan, rakor ini merupakan agenda tahunan yang mempertemukan para aparat penegak hukum, pengadilan, Kemenkumham, dan kepolisian di wilayah Papua Barat.
Diutarakannya, Dilkumjakpol merupakan Langkah strategis dalam rangka Menyusun strategi untuk membangun penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus wujud adanya komitmen jajaran penegak hukum untuk memanifestasikan nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum.
Pada kesempatan itu, Bukorsyom menyebut salah satu isu utama pemasyarakatan yakni overstaying, menjadi permasalahan yang sering terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Bukorsyom menegaskan, overstaying tahanan yang berimplikasi kepada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, Dimana tahana yang melebihi masa penahanan, haruslah dibebaskan demi hukum sebagaimana dimaksud Pasal 19 Ayat 7 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Oleh karena itu, dalam rangka kegiatan rakor Dilkumjakpol ini akan membahas penanganan overstaying tahanan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ungkap Bukorsyom dalam press release yang diterima para wartawan, Selasa (9/7).
Dengan begitu, sambung dia, permasalahan terkait overstaying tahanan bisa teratasi lewat sinergi antara aparat penegak hukum, baik di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, lapas, dan rutan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dalam Rakor Dilkumjakpol dihadiri para narasumber Wadireskrimsus Polda Papua Barat, Bendot D. Prasetio, Aspidum Kejati Papua Barat, Djasmaniar, dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, Agustinus A.M. Dewa. [*AND-R1]