Manokwari, TP – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak (Pegaf) telah membuka pendaftaran calon anggota DPRK Pegaf mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 sejak, Kamis (4/7/2024) hingga Sabtu (6/7/2024).
Ketua Pansel DPRK Pegaf, Barnabas Dowansiba mengatakan, pendaftaran calon anggota DPRK Pegaf sudah dibuka dan jika ada kekurangan berkas administrasi yang harus disiapkan, maka pihaknya memberikan perpanjang waktu untuk melengkapinya dari Senin (8/7/2024) hingga Rabu (10/7/2024).
“Untuk tahapan internal pansel, usai dilantik kami telah lakukan rapat kerja terkait penentuan lokasi kesekretariatan pansel di distrik Ulong, administrasi seleksi, termasuk persyaratan dan lainnya,” jelas Dowansiba kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (8/7/2024).
Dowansiba mengatakan, untuk tahapan musyawarah adat sudah selesai dan saat ini pihaknya memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang, misalnya seperti persyaratan surat kelakuan baik dari kepolisian dan lainnya.
“Kalau formulir pernyataan bagi calon anggota DPRK sudah kami siapkan semuanya. Calon anggota tinggal menyiapkan meteran dan tulis serta tanda tangan. Isi formulirnya tulis tangan, kami tidak menerima ketik mengetik,” jelas Dowansiba.
Usai penutupan perpanjangan waktu kelengkapan berkas administasi, dilanjutkan dengan tahapan musyawarah Lembaga Masyarakat Adat (LMA) ditingkat Kabupaten yang akan menetapkan nama-nama dalam SK LMA dan diserahkan kepada Pansel, guna tahapan seleksi selanjutnya.
“Nama-nama yang dimusyawarahkan LMA di tingkat Kabupaten merupakan nama-nama yang diusulkan dari LMA tingkat distrik, Kepala Suku dan Kepala Distrik artinya, ketika lembaga ini mengetahui nama-nama yang diusulkan dan di SK-kan oleh LMA tingkat kabupaten,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, penulisan karya ilmiah dan sekaligus dipresentasikan kepada pansel, tahapan pemeriksaan Kesehatan, dan tahapan lainnya, tandas Dowansiba. [FSM-R3]