Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.3.1/592/GPB/2024 sebagai langkah percepatan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.
SE Gubernur Papua Barat tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun sayangnya, beberapa OPD belum menindaklanjuti SE termasuk Perpres tersebut dengan alasan kekurangan sarana, prasarana dan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, pihaknya belum bisa menerapkan aplikasi Srikandi di lingkup Kesbangpol. Sebab, sejauh ini belum didukung dengan sarana, prasarana dan SDM yang memadai untuk menerapkan aplikasi Srikandi.
“Tapi, saat ini staf kami menggunakan sistem kearsipan elektronik model lainnya untuk menyimpan dokumen-dokumen penting dalam format PDF. Jadi, ketika ada dokumen-dokumen penting, diunduh dan disimpan dalam computer,” kata Payapo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya mendukung program tersebut. Hanya saja, belum ada sarana prasarana dan SDM yang cukup untuk menerapkan aplikasi Srikandi.
Misalnya, di sini (Kesbangpol) belum mempunyai staf berlatar belakang pendidikan teknik komputer. Tetapi, lanjut dia, secara bertahap pihaknya akan menerapkan aplikasi Srikandi.
“Kedepan, dalam penerimaan dan penempatan pegawai perlu disesuaikan dengan kompetensi kebutuhan di OPD. Sehingga, ketika ada program seperti ini, bisa langsung disesuaikan dan diterapkan,” tandas Payapo. [FSM-R3]