• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

KPK Endus Kebocoran Sektor Pelayanan Publik di Raja Ampat

TaburaPos by TaburaPos
12/07/2024
in PAPUA BARAT DAYA
0
KPK Endus Kebocoran Sektor Pelayanan Publik di Raja Ampat
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP – Tim Satgas Pencegahan dan Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengendus kebocoran sektor pelayanan publik Raja Ampat. Dugaan tersebut diperkuat dengan potensi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, terdapat perbedaan data pembayaran retribusi wisatawan yang signifikan antara data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Raja Ampat dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Kepulauan Raja Ampat (dikelola Provinsi Papua Barat Daya). Data wisatawan yang tercatat di kabupaten justru lebih tinggi.

Data UPTD Kabupaten, dalam periode Januari-April 2024, menunjukkan terdapat 24.227 wisatawan asing dan domestik yang berkunjung ke wilayah tersebut. Namun, di periode yang sama, data BLUD KKP Provinsi mencatat angka yang jauh lebih kecil, hanya 13.524 wisatawan. Hal ini menunjukkan adanya deviasi kunjungan wisatawan hingga 7.307 orang.

Jika dihitung berdasarkan tarif retribusi sebesar Rp 1.000.000 per orang, dengan pembagian Rp 300.000 dibayarkan di UPTD Dinpar Kab. Raja Ampat dan Rp 700.000 dibayarkan di BLUD KKP Kepulauan Raja Ampat, potensi pendapatan yang hilang akibat kebocoran ini mencapai Rp 5,12 miliar dalam rentang waktu empat bulan saja di 2024.

“Angka ini tentu sangat signifikan dan menjadi bukti nyata bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan retribusi di sektor pelayanan publik di Raja Ampat. Jika dibiarkan, hal ini akan menimbulkan kebocoran PAD yang lebih besar dan merugikan keuangan daerah,” ungkap Dian dalam rilis yang diterima Tabura Pos, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, jumlah petugas provinsi persentasenya lebih banyak dari petugas kabupaten. Dimana ada sekitar  50 petugas provinsi yang tersebar di 8 pos wilayah kepulauan Raja Ampat. Sedangkan, petugas kabupaten hanya dua orang untuk melayani pembayaran tiket di Pelabuhan Falah, yang tidak jauh dari lokasi kedatangan kapal. Tapi, justru kabupaten bisa mendapat data lebih tinggi.

Atas temuan  tersebut, KPK mendorong adanya perbaikan tata kelola pariwisata di Raja Ampat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tindak lanjut yang disepakati yakni, pertama, Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan dan Kelautan dan Inspektorat Provinsi melakukan Reviu Laporan Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, Reviu Standar Operasional Prosedur Pemesanan dan Memperoleh Kartu Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (TLPJL), serta Reviu Standar Operasional Prosedur Sistem Pungutan dan Pengawasan TLPJL BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Inspektorat Kabupaten melakukan Reviu Laporan Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, Reviu Standar Operasional Prosedur Pemesanan dan Memperoleh Tiket Masuk Pengunjung dan Reviu Standar Operasional Prosedur Sistem Pungutan dan Pengawasan Tiket Masuk Pengunjung UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat.  

Ketiga, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan BKKPN Kupang Satker Raja Ampat agar menempatkan petugas di kantor UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Pelabuhan Waisai untuk memudahkan proses pemesanan dan mendapatkan TLPJL serta Tiket Masuk Pengunjung (TMP), dan memberikan layanan informasi kepada turis yang berkunjung ke kawasan Raja Ampat.

Keempat, BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat dan UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat mengagendakan dan menjadwalkan kegiatan rekonsiliasi data wisatawan bersama dengan BLU Domine Eduard Osok Sorong (Bandara DEO) dan KSOP Kelas I Sorong pada Minggu ke 2 bulan Juli 2024.

Kelima, BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, UPTD Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat dan BKKPN Satker Raja Ampat, mengagendakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan dan proses pemesanan/memperoleh TLPJL serta Tanda Masuk Kapak Wisata (TMKW) dalam bentuk pertemuan dengan pelaku usaha terkait, maupun pemasangan alat bantu sosialisasi di tempat-tempat wisata dan lokasi strategis lainnya (bandara, resort, pulau-pulau, hingga pelabuhan) baik di Raja Ampat maupun di Sorong. Seluruh perbaikan ini akan dilaporkan kembali pada Deputi Bidang Korsup KPK paling lambat 1 Agustus 2024.

“Kemarin kami bertemu turis yang liburan mandiri ke sini, mereka tidak tahu kalau harus membayar dua kali. Di bagian ticketing juga tidak ada tempelan pemberitahuan harus bayar berapa dan berlaku berapa lama. Sehingga transparansi ini harus terus kita dorong, agar para wisatawan mau kembali ke Raja Ampat,” tutup Dian. [*CR24-R3]

Previous Post

Pertengahan Juli 2024, Polda Gelar Operasi Mantap Brata Tahap Pertama

Next Post

Belum Ada Sejarah Orang Moskona Pimpin Teluk Bintuni, Kini Saatnya Orang Moskona Buat Sejarah

Next Post
Belum Ada Sejarah Orang Moskona Pimpin Teluk Bintuni, Kini Saatnya Orang Moskona Buat Sejarah

Belum Ada Sejarah Orang Moskona Pimpin Teluk Bintuni, Kini Saatnya Orang Moskona Buat Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!