• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

PKPU 8 2024; Kepala Daerah Maju Pilkada Harus ‘Mundur’

AdminTabura by AdminTabura
13/07/2024
in MANOKWARI
0
KPU Kabupaten Manokwari Kembalikan LADK 15 Parpol

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari terus melakukan persiapan jelang pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Manokwari pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, pendaftaran penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.

Terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum mendaftar.

Sidarman menerangkan, ketentuan dan syarat bagi para balon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

Dijelaskannya, bagi mereka yang mau mendaftar sebagai balon bupati dan wakil bupati Manokwari, ketentuannya harus mundur dari pekerjaan dan jabatan yang sedang didudukinya.

“Kalau di PKPU 8 itu ada beberapa ketentuan mundur, TNI – Polri, PNS, BUMN-BUMD, kepala kampung itu jelas harus mundur,” jelas Sidarman kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/7/2024).

Dia menerangkan, ketentuan mundur dimaksud juga berlaku bagi kepala daerah (incumben) yang kembali maju sebagai balon bupati, balon gubernur maupun balon wali kota.

Tetapi, tegas Sidarman, ketentuan incumben mundur hanya terjadi bila yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di kabupaten lain.

“Sedangkan untuk kepala daerah yang masih aktif dan maju lagi di kabupaten yang sama sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal  70 ayat 3 ketentuannya harus cuti diluar tanggungan negara,” bebernya.

Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari ini mengatakan, bagi mereka yang dikenakan kewajiban mundur, saat mendaftar wajib membawa tiga surat ke KPU.

Diantaranya, surat pengajuan pengunduran diri ke instansi yang berwenang yang mengeluarkan SK-nya, surat tanda terima pengajuan pengunduran diri, dan surat pernyataan sedang mengurus pengunduran diri.

“Jadi, tiga komulatif surat ini yang dibawa pada saat mendaftar. Sedangkan, untuk SK pemberhentiannya diserahkan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemilihan,” pungkas Sidarmam. [SDR-R3]

Previous Post

Belum Ada Sejarah Orang Moskona Pimpin Teluk Bintuni, Kini Saatnya Orang Moskona Buat Sejarah

Next Post

KPU Sediakan Opsi Pilihan Pada Surat Suara Bila Hanya 1 Paslon

Next Post
Syarat Dukungan Cabup dan Cawabup Jalur Independen Minimal 10 Persen Dari Jumlah DPT

KPU Sediakan Opsi Pilihan Pada Surat Suara Bila Hanya 1 Paslon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!