Bintuni, TP- Kepala Dinas PTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Jefri Papilaya mengatakan pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kinerja Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu ditegaskan Papilaya saat membuka Pelatihan Pengisian Laporan Kinerja Penanaman Modal, bagi para pelaku usah di Kafe Mangrove Bintuni Lampung Lama, belum lama ini.
Jeffry Papilaya mengatakan, LKPM adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf c UU nomor 25 Tahun 2007 penanaman modal dan peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kewajiban melapor LKPM seperti yang tertuang dalam peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya secara daring melalui Oss berbasis risiko, apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau secara daring pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal.

Dia menerangkan, LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai eksport, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya.
“Saya yakin, Saudara-saudara Pelaku usaha telah cukup banyak memperoleh informasi tentang pengisian LKPM ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, tidak salah pada kesempatan ini para pelaku usaha belajar bersama cara pengisian LKPM secara daring guna meningkatkan kompetensi pelaku usaha dalam pelaporan LKPM.
“Mari jadikan fase endpoint ini sebagai communication and innovation dalam pelaporan LKPM secara Daring pada OSS berbasis risiko. Saya optimis, Kabupaten Teluk Bintuni akan semakin maju dan berkembang, didukung dengan pelaku usaha yang profesional dan berkualitas,” pungkasnya. [ABI-R4]