Manokwari, TP – Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Papua Barat, Agustinus Warbaal mengatakan, pendistribusian pupuk bersubsidi di beberapa kabupaten di Papua Barat mengalami keterlambatan.
Dikatakan Warbaal, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor: 500.6.7/294/12/2023 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian di Papua Barat Tahun Anggaran 2024 sudah diturunkan ke kabupaten se Papua Barat.
Selain, SK Gubernur Papua Barat, kata dia, SK Bupati di kabupaten juga sudah disiapkan. Hanya saja, pendistribusian pupuk bersubsidi ini mengalami keterlambatan.
Warbaal tidak merincikan kabupaten mana yang pendistribusian pupuknya mengalami keterlambatan.
Menurutnya, dari sisi kelengkapakan administrasi, baik SK Gubernur maupun SK Bupati sudah disiapkan, maka pengiriman pupuknya akan disesuaikan kuotanya masing-masing dari pusat.
“Kita ketahui bersama, saat ini proses tahapan dan persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten tengah berjalan. Sehingga, ada beberapa kabupaten yang mengalami keterlambatan pendistribusian pupuk,” kata Warbaal kepada wartawan di Fakultas Program Pascasarjana, Unipa, Manokwari, pekan lalu.
Ditambahkan Warbaal, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Pertanian Nasional (Musrembangnas), 25 Juni 2024 lalu,
meminta kesediaan dan kontribusi daerah dalam rangka perluasan areal tanah, baik padi maupun jagung serta beberapa komoditi lainnya dengan memanfaatkan lahan tidur.
Warbaal menrangkan, mekanismenya kelengkapan administrasi harus dilengkapi terlebih dulu sebelum pendistribusian pupuk. Kelengkapan administrasi, baik SK Gubernur dan Bupati sudah disiapkan, eksekusi pupuknya langsung ke kabupaten.
“Kemarin, saya sarankan agar pupuk didulukan dan diikuti kelengkapan administrasi, karena para petani lagi menunggu. Hanya saja, sesuai mekanisme kelengkapaan administrasi harus dilengkapi lebih dulu,” pungkas Warbaal.
Sesuai catatan Tabura Pos, edisi Sabtu (20/4/2024), Pemprov Papua Barat mendapatkan alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 4.532 ton, terdiri dari 1.839 ton pupuk Urea, 2.692 ton pupuk NPK dan 1 ton pupuk NPK-FK sesuai Surat Kementan Nomor: B-51/SR.210/M/03/2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubdisi.
Dengan rincian, Kabupaten Manokwari mendapatakan pupuk Urea 517,374 ton, pupuk NPK 507,251 ton dan NPK formula 0.
Kemudian, kabupaten Fakfak mendapatkan alokasi pupuk urea 2,877 ton, pupuk NPK 23,428 ton, dan Pupuk NPK formula 0.
Selanjutnya, Kabupaten Kaimana mendapatksn alokasi pupuk urea 8,275 ton, pupuk NPK 24,761 ton, NPK Formula 0. Kabupaten Teluk Bintuni pupuk urea 43,395 ton, pupuk NPK 83,291 ton dan NPK formula 0.
Kebupten Teluk Wondama alokasi pupuk urea 4,529 ton, pupuk NPK 1.436 ton dan pupuk NPK formula 0, sedangkan, Kabupaten Manokwari Selatan mendapatkan alokasi pupuk urea 84,796 ton, pupuk NPK 173,738 ton dan pupuk NPK formula 0. [FSM-R4]