• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Rekonstruksi Pembunuhan Yahya Sayori Usai Gugatan Praperadilan

AdminTabura by AdminTabura
15/07/2024
in POLHUKRIM
0
Senin, Sidang Praperadilan dengan Agenda Pemeriksaan dari Saksi Termohon Kapolresta

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum, Yahya Sayori di hutan Anggori, Amban, Manokwari, akan digelar setelah proses gugatan praperadilan yang diajukan 5 tersangka melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH.

Seperti diketahui, kelima tersangka berinisial NI, YU, MT, SU, dan SS yang juga sebagai Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

“Untuk rekonstruksi nanti dilaksanakan setelah sidang ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 12 Juli 2024.

Sebelumnya, Napitupulu mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan di Polresta Manokwari dengan alasan pertimbangan keamanan. ditambahkan Kasat Reskrim, setelah rekonstruksi, penyidik akan secepatnya mengirim berkas perkara ke pihak kejaksaan.

Almarhum, Yahya Sayori ditemukan meninggal dunia ketika pergi berburu bersama rekan-rekannya di kawasan hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, Selasa, 23 April 2024.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menahan 6 tersangka, yaitu: YU, SU, MT, SS, NI, dan SM, termasuk mengejar 4 daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, IM, dan 2 orang yang belum diketahui identitasnya.

Pihak kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 busur, 2 anak panah, 1 baju warna abu-abu milik korban, 1 celana pendek warna abu-abu korban, 1 tas terbuat dari karung berwarna biru, 1 celana dalam warna putih, dan 1 bungkus miscuit merek Hock Guan. [AND-R1]

Previous Post

Pansel DPRK Pegaf Sesuaikan Peraturan Pengangkatan dengan Karateristik Daerah

Next Post

Narkotika Punya Dampak Cukup Berbahaya

Next Post
Senin, Sidang Praperadilan dengan Agenda Pemeriksaan dari Saksi Termohon Kapolresta

Narkotika Punya Dampak Cukup Berbahaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!