Manokwari, TP – Jemaat dari 23 Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Papua Barat yang berada di bawah naungan Majelis Daerah YMNN Leshim Nimbay Prafi, menyerukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegakkan aturan Manokwari sebagai Daerah Injil.
Seruan ini disampaikan ratusan jemaat dalam aksi damai di halaman Kantor Bupati Manokwari di Sowi Gunung, Manokwari, Selasa (16/7/2024).
Jemaat menilai, esensi, makna, dan marwah Manokwari sebagai Daerah Injil sudah bergeser dan tidak mencerminkan makna sacral Injil itu sendiri.
“Banyak kejadian pembunuhan, pemerkosaan, minuman keras, begal, jambret, seks bebas, judi dan lainnya terjadi di Manokwari. Itu semua tidak menggambarkan Manokwari sebagai daerah Injil. Kalau daerah Injil itu nyata, maka hal-hal itu tidak terjadi di kota ini,” kata Ketua MD YMNN Leshim Nimbay Prafi, Pdt. Tilaus Mandacan kepada para wartawan usai aksi.
Dirinya menegaskan, aksi damai seruan penegakan Manokwari sebagai Daerah Injil, tidak ada sangkut paut dengan politik. Aksi ini, tegas dia, dilakukan semata-mata karena merasa miris dan sedih, Manokwari yang disebut sebagai daerah Injil dalam penetapan peraturan daerah, justru terjadi banyak kejahatan yang tidak menggambarkan daerah Injil.
“Kita murni memperjuangkan penehakan Manokwari sebagai Daerah Injil supaya Manokwari betul-betul aman, tentram, sehingga pembangunan di Manokwari bisa lancar. Kalau semua tidak aman, bisa merusak persatuan, kesatuan, dan persaudaraan,” kata Mandacan.

Menurut Mandacan, Injil adalah kabar baik, suka, dan kabar gembira, tidak hanya bagi suku dan agama tertentu, tetapi untuk semua suku, agama dan untuk mempersatukan semua suku, agama dan bangsa yang ada di Manokwari.
Ia menegaskan, Injil juga tidak pernah menjatuhkan suatu kelompok atau organisasi. “Kita ingin kata Injil terwujud nyata di Manokwari dan Manokwari bisa menjadi percontohan bagi daerah di Papua dan Indonesia. Injil masuk di Manokwari dan menyebar ke daerah lain, sehingga Manokwari harus menjadi percontohan bagi daerah lain,” tukasnya.
Dirinya berharap Bupati Manokwari, Hermus Indou sebagai pemimpin daerah menegakkan aturan-aturan yang bisa mencerminkan Manokwari sebagai daerah Injil.
“Kita akan melihat perkembangan aspirasi yang kita sampaikan, mulai tahun ini, tahun 2024 dan tahun 2025. Jika tidak dipenuhi, kita akan menggelar aksi yang lebih besar,” katanya.
Aspirasi ini diserahkan dan diterima Plh. Sekda Kabupaten Manokwari, Hardjanto Ombesapu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Bons Z. Rumbruren didampingi staf ahli Bupati, Wanto.
Ombesapu menilai, aspirasi yang disampaikan ini sangat luar biasa dan akan disampaikan ke Bupati Manokwari yang sedang keluar daerah untuk diperjuangkan bersama-sama.
Sementara itu, Bons Rumbruren membeberkan, Perda Manokwari sebagai Daerah Injil sudah ditetapkan pada 2017, tinggal bagaimana dengan peraturan bupatinya. “Itu di Bagian Hukum, tinggal peraturan bupati saja,” katanya.
Diungkapkan Bons Rumbruren, dalam Perda Manokwari sebagai Daerah Injil sudah mengakomodir aspirasi yang disampaikan 23 gereja GPKAI Manokwari Papua Barat di bawah naungan Majelis Daerah YMNN Leshim Nimbay Prafi.
“Mungkin yang belum terakomodir tentang seks bebas, tapi itu bisa masuk ketika ada revisi nanti. Ini juga bagian dari tugas pimpinan dan anggota DPR yang baru nanti,” katanya.
Ada pun sejumlah poin aspirasi yang disampaikan dalam rangka penegakan aturan mewujudkan Manokwari sebagai Daerah Injil, diantaranya:
Minggu merupakan waktu ibadah bagi umat Kristen, karena Senin sampai Sabtu sudah digunakan untuk bekerja. Dilarang jual beli di hari Minggu, karena hari sabad bagi Tuhan.
Pelaku kios, toko, usaha CV, dan PT, dilarang membuka atau beraktivitas di hari Minggu. Selanjutnya, aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, Senin sampai Jumat, sedangkan pada Sabtu libur.
Selain itu, tidak boleh menggelar urusan adat pada hari Minggu, memberantas pembunuhan, minuman keras, judi, begal, jambret, seks bebas, dan menutup Lokalisasi 55 Maruni. [SDR-R1]



















