• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

KPU Manokwari Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pendaftaran Paslon

AdminTabura by AdminTabura
17/07/2024
in MANOKWARI
0
KPU Manokwari Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pendaftaran Paslon

Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Manokwari, di salah satu hotel, Selasa (16/7/2024). TP/SDR

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP –  KPU Kabupaten Manokwari mengsosialisasikan  PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Sosialisasi melibatkan, Bawaslu, Polri, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN Papua Barat, partai politik dan stackholder terkait, di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (16/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu  mengatakan secara nasional KPU dan Bawaslu telah melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Pada Agustus mendatang, tahapan akan memasuki pendaftaran pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati untuk Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari yang termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

“Sosialisasi ini, agar kita semua mempunyai tujuan dan pandangan yang sama yaitu mengsukseskan pilkada kabupaten Manokwari yang aman dan sukses untuk kita bersama,” ujarnya.

Rumkabu menerangkan, pada tahapan pendaftaran,  persyaratan bagi calon akan melibatkan stackholder terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kejaksaan, BNNP Papua Barat, Pengadilan, dan beberapa lainnya.

“Kami mengundang bapak/Ibu dari partai politik maupun Instansi terkait, karena kita akan sama-sama berada dalam mekanisme pencalonan yang saling berkaitan terutama dalam proses administrasi, seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024,” ungkapnya.

Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Manokwari, di salah satu hotel, Selasa (16/7/2024). TP/SDR

Rumkabu menegaskan, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, apabila salah satu persyaratan dari calon tidak terpenuhi, misalnya terdeteksi positif narkoba, maka akan langsung dinyatakan batal.

“Makanya, pada sosialisasi ini kita undang BNNP Papua Barat dan lainnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Rumkabu juga memaparkan tentang tahapan dan  syarat pencalonan kepala daerah dan juga alur pendaftarannya.

Tanggal 24-26 Agustus 2024, yaitu pengumuman persiapan pendaftaran pasangan calon. Tanggal 27-29 Agustus 2024, yaitu pendaftaran pasangan calon. Tanggal 27 Agustus-2 September 2024 yaitu pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, Tanggal 6-8 September 2024 yaitu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengangganti oleh Parpol. Tanggal 6-14 September 2024 yaitu penelitian perbaikan persyaratan administrasi paslon.

Tanggal 29 Agustus- 4 September 2024 yaitu penelitian persyaratan administrasi paslon. Tanggal 5-6 September 2024 yaitu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Tanggal 13-14 September 2024 yaitu pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

Selanjutnya, Tanggal 15-18 September 2024 yaitu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon. Tanggal 15-21 September 2024 yaitu klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon. Tanggal 22 September 2024 yaitu penetapan pasangan calon, dan tanggal 23 September 2024 yaitu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari ini juga berharap bagi pasangan calon untuk tidak mendaftar diakhir-akhir waktu pendaftaran. [SDR-R3]

Previous Post

Lima Sub Suku Telah Serahkan Nama-nama Calon DPRK Otsus ke Kesbangpol Manokwari 

Next Post

GPKAI Gelar Persidangan Umum ke-12 Tahun 2024, Diikuti 800 Peserta

Next Post
KPU Manokwari Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pendaftaran Paslon

GPKAI Gelar Persidangan Umum ke-12 Tahun 2024, Diikuti 800 Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!