Manokwari, TP – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( DK PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch. Bangun dari keanggotaan PWI.
Keputusan pemberhentian tertuang dalam surat keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan yang diketuai, Sasongko Tedjo menilai Hendry Bangun telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry Bangun melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam press release di grup pengurus PWI Papua Barat, Rabu (17/7), Dewan Kehormatan juga menilai Hendry Bangun telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyatakan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi PWI.
Sebelumnya, melalui surat keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan sudah memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hendry Bangun.
Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberikan peringatan agar Hendry Bangun membatalkan atau mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan. Selain itu, Hendry Bangun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Seiring keluarnya SK pemberhentian Hendry Bangun, selanjutnya Dewan Kehormatan menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang mengadakan rapat pleno pengurus pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan kongres luar biasa.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menilai surat keputusan Dewan Kehormatan ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. [*SDR-R1]