Manokwari, TP – Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH menolak permohonan para Pemohon terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari untuk seluruhnya, baik terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, Rabu (17/7) sore.
Seperti diketahui, kelima Pemohon, yaitu: NI, YU, MT, SU, dan SS melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta.
Menurut Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, agenda gugatan yang diajukan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penahanan.
“Sidang praperadilan ini untuk menguji apakah dalam kita menetapkan, menangkap dan menahan seseorang itu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” jelas Napitupulu kepada para wartawan di RSUD Provinsi Papua Barat, Rabu sore.
Kasat Reskrim mengatakan, dengan hasil sidang ini, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan sudah memenuhi dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHPidana yang menerangkan syarat untuk orang dijadikan tersangka.
“Jadi itu terpenuhi. Kalau ada isu-isu lain, itu sudah dijelaskan semua. Jadi, tahapan praperadilan ini sudah diuji semua,” tandas Kasat Reskrim.
Berdasarkan catatan, almarhum Yahya Sayori ditemukan meninggal dunia setelah dikabarkan pergi berburu di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, beberapa waktu lalu. [AND-R1]