Manokwari, TP – Salah satu perusahaan besar di Manokwari, Papua Barat, PT SIDC menunggak pembayaran pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy menyebutkan, tunggakan pajak perusahaan tersebut senilai Rp13 miliar.
“Tunggakan pajak PT SDIC ke kita ada sekitar Rp13 miliar dan belum ada satu yang dibayar. Itu tunggakan mulai sekitar tahun 2022,” kata Wondiwoy kepada wartawan di Kantor Bupati, belum lama ini.
Menurutnya, tunggakan pajak mineral itu terjadi sejak tahun 2022. Setelah ada komunikasi antara Pemda Manokwari dan pihak PT SDIC, mereka bersedia membayar senilai Rp8 miliar. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada realisasi.
“Waktu itu pihak perusahaan meminta keringanan pembayaran pajak, tetapi Pak Bupati menolak, sehingga pihak perusahaan harus membayar sesuai ketentuan,” terangnya.
Dia mengatakan, jika tunggakan pajak dari perusahaan tersebut bisa terealisasi maka akan sangat membantu keuangan Pemda Manokwari daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau itu bisa masuk, kita agak ringan sedikit, karena dana yang bisa kita pakai secara bebas hanya dana alokasi umum dari pendapatan asli daerah atau PAD, kita bisa pakai untuk mem beck-up yang kurang dari pusat, tapi PAD kita kecil,” jelasnya.
Wondiwoy menambahkan, tahun 2024 Pemda Manokwari menargetkan pemasukan dari PAD senilai Rp200 miliar. Nilai itu, meningkat dibandingkan tahun 2023 senilai Rp114 miliar.
“Tahun lalu PAD terealisasi sekitar Rp90 miliar itu sangat membantu, tapi tahun ini sampai Juli kalau tidak salah baru terealisasi sekitar Rp26 miliar,” pungkasnya. [SDR-R3]