Manokwari, TP – Distrik Manokwari Barat tidak lagi melayani pengurusan keterangan domisili. Kini, pengurusan keterangan domisili bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Distrik Manokwari Barat, bisa diurus di tingkat kelurahan.
“Dulu kita di distrik yang keluarkan keterangan surat domisili, tapi sekarang tidak. Sekarang saya sudah limpahan penerbitan surat keterangan domisili ke kelurahan,” kata Kepala Distrik Manokwari Barat, Isack. E. Waramori kepada Tabura Pos, di kantornya, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, sengaja melimpahkan pengurusan surat keterangan domisili ke kelurahan agar kepala kelurahan di wilayah kerja Distrik Manokwari Barat, berada di tempat.
“Selain itu agar masyarakat juga tidak perlu jauh-jauh ke kantor distrik. Sekarang, masyarakat bisa ke kantor kelurahan di tempat tinggalnya masing-masing,” pungkasnya.
Dia menambahkan, bagi warga masyarakat yang ingin mengurus keterangan pindah domisili akan langsung diarahkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manokwari agar bisa sekaligus melakukan perekaman e-KTP.
“Surat pindah domisili kita arahkan langsung ke Dinas Catatan Sipil, karena kalau pindah domisili biar langsung bisa rekam KTP Manokwari,” jelasnya.
Waramori menambahkan, sejauh ini ada sekitar 5.000 masyarakat di wilayah Distrik Manokwari Barat belum melakukan perekaman e-KTP.
“Dulu ada alat perekaman di kantor distrik, tapi sekarang sudah tidak ada, kita sudah kembalikan ke Kantor Disdukcapil,” pungkasnya. [SDR-R3]