Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari, Jekson Hosyo mengatakan, pencoklitan disesuaikan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Pada tahapan pencoklitan, KPU Kabupaten Manokwari mencatat ada sebanyak 135.808 pemilih yang seluruhnya telah melewati fase coklit.
Menurutnya, jumlah itu diambil berdasarkan hasil coklit dan datanya telah rampung 100 persen. “Dari laporan dan pemantauan, Pantarlih telah melakukan pencoklitan DP4 di Manokwari sudah 100 persen,”
“Progres para panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah 100 persen,” ujar ekson kepada wartawan di salah satu pusat perbelanjaan, Sabtu (20/7/2024).
Dia menerangkan, coklit telah dilakukan Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Setelah melakukan coklit dari rumah ke rumah, sisa waktu yang masih ada digunakan Pantarlih untuk melakukan pengisian form administrasi, seperti data pemilih, dan pendataan pemilih potensial.
Dikatakannya, sesuai SOP setiap Pantarlih dibekali buku tugas, buku itu yang kemudian dirapikan kemudian dikembalikan ke KPU Kabupaten Manokwari.
“Pantarlih tidak ada kendala berarti. Kecuali permasalahan jaringan untuk pengisian aplikasi coklit. Akan tetapi, semua itu sudah berhasil diatasi hanya Pantarlih masih menemukan banyak penduduk yang domisili tinggalnya tidak sesuai dengan KTP,” ungkapnya.
Hosyo menambahkan, terkait dengan administrasi kependudukan itu, karena Pilkada menggunakan asas de jure maka dari itu warga yang tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP akan dikembalikan ke TPS sesuai KTP.
Dia menambahkan, setelah tahapan coklit, PPD dan PPS akan melakukan rekap hasil coklit Pantarlih selama enam hari atau sampai tanggal 30 Juli. Setelahnya, KPU akan menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian diumumkan untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat, jika masih ada yang belum termuat dalam DPS.
“Setelah DPS hasil perbaikan, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 22-27 September 2024. Setelah DPT ditetapkan, kita lakukan sosialisasi dan meminta tanggapan masyarakat lagi. KPU Manokwari akan terus mengawal agar warga wajib pemilih bisa terakomodir dalam DPT,” pungkasnya. [SDR]