
Ransiki, TP – Kehadiran Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Manokwari Selatan – Pegunungan Arfak (Samsat Mansel-Pegaf) diklaim memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) bagi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Mansel dan Kabupaten Pegaf.
Hal ini disampaikan Kepala Samsat Mansel-Pegaf, Yusak Ullo, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (19/7). Menurut dia, pasca kehadiran Kantor Samsat Mansel-Pegaf di Oransbari memang menarik perhatian para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Semua itu, tidak terlepas dari peran aktif dan upaya pihaknya mensosialisasikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak di 2 Wilayah kerja Samsat Oransbari yakni Kabupaten Mansel dan Pegaf, guna menyadarkan para wajib pajak untuk bisa membayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang sudah tertunda, pengurusan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan balik nama kendaraan bermotor langsung di Kantor Samsat Oransbari, Mansel.
Ia pun mengungkapkan, terhitung sejak Bulan Juni sampai Bulan Desember 2023, Samsat Mansel-Pegaf berhasil menghasilkan PAD sebesar Rp 2 miliar dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengurusan TNKB dan bea balik nama. Selanjutnya dibagi hasil sebesar 70 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 30 persen untuk Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan nilai pendapatan pajak masing-masing Kabupaten.
“Jadi Kabupaten mana yang pendapatan pajaknya lebih besar maka penerimaan dari bagi hasil pun besar, begitu pun sebaliknya,” ucap dia.
Lanjut Ullo, untuk pendapatan pajak kendaraan bermotor dari 2 Kabupaten untuk Bulan Januari sampai Juli 2024, pendapatan pajak sudah mencapai Rp 1 miliar sekian. Maka, diperkirakan target pendapatan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 akan meningkat, lebih besar dari tahun sebelumnya.
Apalagi, dia membeberkan, pada saat ini Pemprov Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) pada layanan Kantor Samsat se-Provinsi Papua Barat termasuk Kantor Samsat Mansel-Pegaf memberlakukan program penghapusan sanksi, denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor, terhitung sejak Tanggal 1 Juli sampai 31 Oktober 2024. Maka seharusnya program itu bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Dirinya mengaku, supaya program penghapus sanksi ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak secara efektif, maka pihaknya masih terus gencar melakukan sosialisasi dari kampung ke kampung hingga Distrik, guna membangkitkan semangat dan minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Disinggung soal nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor, aset Pemkab Mansel, Ullo mengaku, utang pajak kendaraan dinas Pemkab Mansel kurang lebih sekitar Rp 300 juta yang harus dibayarkan.
“Kita terus bengun koordinasi dengan Pemerintah Daerah supaya bisa membayar lunas tunggakan pajak, sehingga bisa mendukung PAD Pemkab Mansel melalui bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Tahun depan untuk bagi hasil Pemprov 40 persen, Pemerintah Kabupaten 60 persen, kita berharap tahun depan Pemkab Mansel yang harus fasilitasi Samsat,” pungkas dia. [BOM-R4]