Manokwari, TP – Sebanyak 17 anggota DPR Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) terpilih periode 2024-2029 sudah menyerahkan bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Pegaf.
“Yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK dan tanda terimanya ke kita di KPU sudah 17 orang,” ungkap Plh. Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yan P. Toansiba kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (22/7/2024).
Ditambahkannya, sekarang tersisa 3 anggota terpilih yang belum menyerahkan bukti penyampaian LHKPN di KPK. Sesuai informasi sementara diproses,” kata Toansiba.
Ia menjelaskan, sesuai petunjuk teknis (juknis), penyerahan bukti penyampaian LHKPN paling lama sebelum 21 Agustus 2024. “Sebelum pelantikan harus sudah diserahkan. Kita pastikan bulan Agustus semua menyerahkan bukti LHKPN,” katanya.
Ditegaskannya, berdasarkan regulasi, jika anggota DPR terpilih tidak menyerahkan bukti penyampaian LHKPN ke KPU, maka namanya tidak akan dicantumkan dalam surat keputusan (SK) pelantikan.
Namun, Toansiba merasa yakin semua anggota DPRK Pegaf terpilih periode 2024-2029 akan menyerahkan bukti penyampaian LHKPN ke KPU Kabupaten Pegaf, karena sekarang tersisa hanya 3 orang. [SDR-R1]