Manokwari, TP – Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Papua Barat, memperkenalkan standar pelayanan publiknya saat menggelar public hearing di Kantor BSIP Papua Barat, Selasa (23/7/2024).
Kepala BSIP Papua Barat, Aser Rouw mengungkapkan, standar pelayanan publik merupakan kewajiban instansi pemerintah yang harus disampaikan kepada masyarakat, koorporasi baik standar produk, standar proses, maupun standar sistem.
“Standar pelayanan publik harus bisa diketahui sehingga bisa mendapatkan masukan dan koreksi, itulah kenapa hari ini kita lakukan publik hearing standar pelayanan publik,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, BSIP Papua Barat telah menjalankan standar pelayanan publik pada beberapa lingkup, yaitu standar produk, untuk biji kopi, pala, dan kakao.
“Standar ini terkait dengan standar mutu komoditas itu. Sehingga pada waktu di ekspor sudah ada standar sertifikasi,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga standar pelayanan produksi benih tanaman. Misalnya, benih kopi, padi yang bisa digunakan petani, sehingga mutu benihnya terjamin untuk dibudidayakan.

“Kami juga memiliki salah satu lingkup pelayanan agrostandar atau pengelolaan, pengembangan produk standar. Seperti jeruk. Ada juga layanan magang, layanan perpustakaan, dan layanan pengujian analisis laboratorium untuk kadar protein, lemak bisa dilakukan di sini,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang mau mengsertifikasi produknya agar terstandar, bisa langsung datang ke BSIP Papua Barat.
“Kami akan dampingi dan menilai prosesnya, mulai dari standar manajemen, mutu produknya. Kalau semua itu memenuhi maka bisa mendapatkan sertifikat sehingga dari segi mutu sudah terjamin,” tukasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada tiga komoditi yang sudah berstandar dan mendapatkan sertifikat dari BSIP Papua Barat, yaitu biji kopi, kakao, dan pala, yang mayoritas sudah di ekspor ke luar negeri.
Publik hearing standar pelayanan publik melibatkan stacholder pemerintah provinsi, kabupaten, ORI Papua Barat, TNI-Polri, dan petani. [SDR-R3]