Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM melanjutkan sidang atas terdakwa Selviana Wanma dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasehat hukum terdakwa, Senin, 22 Juli 2024.
Dari pantauan Tabura Pos, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong maupun tim penasehat hukum (PH) terdakwa, Max Mahare, SH dan Stevanus Budiman, SH, tidak hadir di ruang persidangan, tetapi hadir melalui sidang yang dilangsungkan secara online atau Zoom.
Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum meminta majelis hakim dalam perkara ini, selain memiliki keyakinan, faktor penting dalam perkara a quo adalah keberanian majelis hakim melawan Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak melakukan tindakan yang tidak profesional berdasarkan tata cara penyidikan yang benar, pasca-putusan praperadilan.
Lanjut Max Mahare, sehingga dengan sendirinya, maka sesungguhnya majelis hakim a quo telah menghapuskan air mata terdakwa dan memberikan terdakwa bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.
Untuk itu, kata dia, tim penasehat hukum memohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dalam hal mengambil keputusan, sekiranya memutuskan sebagai berikut:
Satu, menyatakan terdakwa Selviana Wanma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, surat dakwaan penuntut umum Kejari Sorong.
“Dua, membebaskan terdakwa Selviana Wanma oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap Max Mahare.
Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Selviana Wanma dari tahanan kota segera setelah putusan ini dibacakan.
Empat, memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan nama baik terdakwa Selviana Wanma dalam kemampuan dan kedudukannya serta harkat dan martabatnya.
Usai mendengar pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa, Berlinda Mayor meminta tanggapan JPU atas pembelaan tim penasehat hukum atau replik, segera disampaikan, sehingga proses persidangan tidak ditunda-tunda lagi.
Selanjutnya, ketua majelis hakim juga meminta tim penasehat hukum bisa segera menyiapkan duplik setelah JPU menyampaikan tanggapan atas pembelaan tim penasehat hukum.
Menanggapi permintaan ketua majelis hakim, tim penasehat hukum mengatakan tetap pada nota pembelaan dan tidak menyampaikan duplik secara tertulis.
“Jadi, untuk semua perkara Tipikor diwajibkan secara tertulis, ya. Untuk itu disiapkan, baik oleh penuntut umum maupun penasehat hukum,” pinta Berlinda Mayor.
Seperti diketahui, JPU Kejari Sorong menuntut terdakwa Selviana Wanma dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Selviana Wanma membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan.
Bukan itu saja, terdakwa juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.360.811.580. Jika terdakwa Selviana Wanma tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lanjut JPU, jika terdakwa Selviana Wanma dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Perkara atas terdakwa Selviana Wanma yang saat itu menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, dilimpahkan Kejari Sorong ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
Terdakwa yang disebut berstatus Komisaris PT Fourking Mandiri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tipikor perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 1,3 miliar.
Sebelumnya, Kejari Sorong telah melimpahkan perkara atas 3 orang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, dalam perkara ini.
Tiga orang yang perkaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, yaitu: Willem Pieter Mayor selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri, dan Paulus P. Tambing selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada 2010. [HEN-R1]