Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari belum menerima berkas tahap 1 kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban yang ditangani penyidik Polresta Manokwari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengakui bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas tahap 1.
Bahkan, kata dia, pihak kejaksaan sudah 2 kali mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polresta Manokwari dan tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dari penyidik.
Ia mengaku tetap melakukan koordinasi dengan penyidik untuk menanyakan kapan berkas pertama diserahkan.
“Tapi itu kewenangan penyidik. Kami hanya secara prosedural mengembalikan, karena kalau sudah sesuai SOP kami, ya kami kembalikan. SOP itu 2×30 hari sejak penerimaan SPDP. Ini sudah 2 kali SPDP dikembalikan,” ungkap Hasrul yang ditemui Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Senin, 22 Juli 2024.
Ditanya kendala yang dihadapi penyidik Polresta Manokwari, ia mengaku tidak mengetahuinya, karena belum ada berkas tahap pertama. “Kami terima secara formal dan baru SPDP dan itu sudah 2 kali dikembalikan,” tandas Hasrul. [AND-R1]



















