Manokwari, TP – KPU Kabupaten Pegaf sosialisasikan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran bakal calon gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati, dan wali kota – wakil wali kota.
Sosialisasi dilangsungkan dengan rapat koordinasi yang diikuti para pengurus partai politik (parpol), Bawaslu, dan stackholder lainnya, di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (22/7/2024).
Plh Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yan P. Toansiba mengatakan, sosialisasi diberikan kepada para pengurus parpol karena akan mengusung dan mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Pegaf.
Dirinya berharap parpol dapat memahami Peraturan KPU 8 Tahun 2024, baik persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang diusung saat mendaftar ke KPU Kabupaten Pegaf nantinya.
“Yang paling urgen yang harus diperhatikan adalah teman-teman partai politik bisa mempersiapkan berkas dokumen persyaratan sesuai PKPU 8 tahun 2024 dimaksud,” ujar Toansiba kepada Tabura Pos usai sosialisasi.

Yan Toansiba yang juga selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Pegaf ini menerangkan, terdapat 15 parpol di Kabupaten Pegaf yang mengikuti pemilu 2024. Akan tetapi, yang memperoleh kursi di DPRK hanya 10 parpol dengan jumlah sebanyak 20 kursi.
Lebih lanjut, Toansiba menerangkan, sesuai ketentuan, gabungan parpol dengan minimal akumulasi empat kursi sudah bisa mengusung dan mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pegaf untuk mengikuti pilkada serentak 2024.
“Kita di Pegaf DPRK-nya ada 20 kursi. Jadi, 20 persen dari 20 kursi. Sehingga, sekitar 4 kursi sudah bisa mengusung pasangan pencalonan kepala daerah,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, dengan akumulasi empat kursi, KPU Kabupaten Pegaf telah mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak 2024 untuk tiga pasangan calon atau tiga kandidat.
Yan Toansiba berharap, sosialisasi yang diberikan bisa menjadi bekal bagi para pengurus parpol, sehingga dapat mempersiapkan semuanya dokumen persyaratan agar saat pendaftaran balon bupati dan wakil bupati tidak ada kendala, kekurangan dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan lancar.
“Kami, KPU Kabupaten Pegaf juga sudah mendirikan help desk untuk membantu parpol membutuhkan informasi tentang pencalonan,” pungkasnya. [SDR-R3]