Manokwari, TP – Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Provinsi Papua Barat mendorong pemanfaatan data kependudukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, dalam setahun, pihaknya diberikan target mendorong 15 OPD untuk memanfaatkan data kependudukan.
Dikatakan Maria Come, ada 5 hal yang sangat penting dalam pemanfaatan data kependudukan, diantaranya layanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan pencegahan kriminal.
Sejuah ini, kata dia, baru Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) bersama Ditjen Dukcapil, Kemendagri tentang pemanfaatan data kependudukan.
“Judul PKS-nya verifikasi validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dokumen kependudukan yang menjadi lingkup tugas dari Bappeda,” kata Maria Come kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).
Bappeda, sambung dia, sudah mendapatkan izin akses server kependudukan dari Ditjen Dukcapil dalam hal pemanfaatan data kependudukan sesuai lingkup tugasnya.
Selain Bappeda, jelas Maria Come, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat yang mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan ke Ditjen Dukcapil, Kemendagri.
“Saat ini kita lagi menfasilitas DPM-PTSP untuk melakukan PKS. Kebetulan kepala dinas sudah pensiun, maka kami lagi koordinasi kembali ke pusat, apakah PKS ini dapat ditandatangani pejabat sekarang atau tidak, karena isi PKS-nya agak berat,” katanya.
Selanjutnya, ada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan.
“Pada prinsipnya, pemanfaatan data kependudukan bertujuan untuk verifikasi, validasi. Sasaran kami kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya jika masyarakat bermasalah dengan administrasi kependudukan, maka secepatnya kami arahan untuk segera diselesaikan,” ujar Maria Come.
Sebelumnya, ia menambahkan, proses permohonan pemanfaatan data kependudukan ini sebatas Ditjen Dukcapil, tetapi sekarang, sesuai aturan baru, harus mendapat izin akses data kependudukan dari Kemendagri.
Untuk itu, Maria Come berharap OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa memakai data kependudukan dalam perumusan perencanaan program kerjanya.
Dirinya mencontohkan Dinas Sosial dalam hal pemberian bantuan bagi masyarakat maupun Dinas Pendidikan atau OPD lain di Pemprov, dengan tujuan perencanaan pembangunannya berjalan tepat sasaran.
“Intinya, tugas kami menyiapkan data dan dokumen tentang kependudukan, sedangkan OPD adalah pengguna data. Kalau dokumen yang dihasilkan sebanyak 20 dokumen, baik biodata penduduk, 3 kartu indentitas, 10 surat keterangan, dan 6 akta,” rinci Maria Come.
Untuk data yang dihasilkan, jelasnya, adalah data agregat dan perseorangan. Data agregat terkait jumlah penduduk, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, hingga golongan darah dari tingkat provinsi hingga kecamatan, terbaca.
Menurutnya, data-data ini dirilis Ditjen Dukcapil dalam setahun 2 kali. Sebab, data dan dokumen kependudukan ini bersifat dinamis.
“Hari ini ada yang meninggal, ada yang lahir dan ada yang pindah, maka dalam hal penggunaan data, ada patokan, yakni 30 Juni dan 31 Desember,” ungkapnya.
Ditambahkan Maria Come, ke depan pihaknya akan terus mendorong pentingnya pemanfaatan data kependudukan bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Mungkin kita akan memberi kesempatan bagi Bappeda dalam hal memberikan demo terkait pemanfaatan data kependudukan bagi OPD lain di Pemprov Papua Barat,” pungkas Maria Come. [FSM-R1]