• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Patrice Sihombing – Abu Hanifa Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun dan 3 Bulan Penjara

AdminTabura by AdminTabura
24/07/2024
in POLHUKRIM
0
Patrice Sihombing – Abu Hanifa Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Terdakwa, Patrice Sihombing, Abu Hanifa dan David Pata Saung mendengarkan tuntutan JPU-KPK, dipimpin ketua majelis hakim, Hermin Somalay, SH, MH, Rabu (17/7/2024). Foto: IST

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice L. Sihombing dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan (87 bulan).

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU-KPK dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (17/7/2024).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, dihadiri ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya maupun 3 JPU-KPK.

Menurut JPU-KPK, terdakwa, Patrice Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sementara terdakwa, Abu Hanifa Siata selaku mantan Kasubaud BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, dinyatakan JPU-KPK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama’.

Lanjut JPU-KPK, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Abu Hanifa Siata berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp. 300 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU-KPK.

Sedangkan mantan ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Sorong, David Pata Saung, dituntut JPU-KPK dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan (68 bulan) dan pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pinta JPU-KPK.

Menurut JPU-KPK, terdakwa, David Pata Saung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU-KPK, giliran terdakwa dan para penasehat hukumnya yang akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan, Senin, 29 Juli 2024.

Ketiga terdakwa tersangkut perkara dugaan suap pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam dakwaan JPU-KPK, disebutkan bahwa proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada semester II di Provinsi Papua Barat Daya, meliputi: Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Maybrat.

Lalu, ada pemeriksaan kinerja yang dilakukan pada semester II di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Raja Ampat.

Dalam proses pemeriksaan, ungkap JPU-KPK dalam dakwaannya, terjadi komunikasi antara terdakwa, Patrice, David Pata Saung, Dzul Firmansyah, dan Charles I. Wiyono selaku tim pemeriksa BPK Papua Barat dengan beberapa entitas yang diperiksa hingga berlanjut dengan pemberian dan penerimaan uang serta fasilitas dari entitas yang diperiksa kepada tim pemeriksa.

Dari hasil PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle sebagai representasi dari Yan P. Mosso dengan Abu Hanifa dan David Pata Saung yang juga representasi dari Patrice Sihombing.

Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, diantaranya di salah satu hotel di Kota Sorong. [HEN-R1]

Previous Post

Menginjak Usia 25 Tahun, PT PKSS Gelar Perayaan Spesial

Next Post

Kejati Penegakan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

Next Post
Kejati Penegakan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

Kejati Penegakan Hukum Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!