Manokwari, TP – Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat memperberat hukuman terhadap terdakwa berinisial AW, mantan Bendahara KONI Provinsi Papua Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Sebelumnya, terdakwa AW divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya, menghukum terdakwa AW membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 22.795.071.355, paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Humas Pengadilan Tinggi Papua Barat, I Wayan Sukanila, SH, MH membenarkan bahwa majelis hakim banding PT Papua Barat telah memutuskan perkara banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat.
Dikatakan Sukanila, majelis hakim banding PT Papua Barat telah mengembalikan hukuman pidana terdakwa AW menjadi 14 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp. 23.930.431.014,21, paling lama 1 bulan.
“Apabila terdakwa tidak membayar UP dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak ada hartanya, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp. 300 juta dan subsider 3 bulan penjara,” kata Sukanila kepada Tabura Pos di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat, Senin (22/7/2024).
Sedangkan terhadap terdakwa berinisial LES, majelis hakim banding menjatuhkan vonis menjadi 4 tahun pidana penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan.
Lanjut Sukanila, menghukum terdakwa LES untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.840.467.500 dalam jangka waktu 1 bulan dan jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka digantikan dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
“Upaya hukum kasasi selama 14 hari setelah diterima pemberitahuan putusan majelis hakim PT Papua Barat. Kalau melewati 14 hari, maka dianggap menerima putusan ini,” jelas Sukanila.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap terdakwa LES, denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selanjutnya, menghukum terdakwa LES membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.840.467.500 paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika UP tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. [FSM-R1]