Manokwari, TP – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan alasan mengapa oknum DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB tidak diproses hukum oleh pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, oknum wakil rakyat tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.
Menurut Syambas, dalam kasus ini, pihaknya belum mengambil tindakan terhadap oknum DPRD karena saat itu yang bersangkutan ingin membelikan barang, tetapi tidak dapat, sehingga uang sebesar Rp. 50 juta dikembalikan.
Selain itu, ia mengakui, oknum DPRD itu sempat maju lagi pada pemilihan legislatif (pileg), sehingga sempat dihentikan sementara.
“Sekarang masalahnya mau ditindaklanjuti juga, dia sudah mengembalikan. Dia sudah terus terang, itu aja sih untuk sementara ini. Bukan masalah pertimbangan ada keturanan raja, tapi soal itu memang dia juga akui kan,” kata Aspidsus yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejati Papua Barat, belum lama ini.
Menurut Syambas, dalam perkara ini, oknum DPRD ini bermaksud membantu membelikan barang tersebut, bukan untuk mengambil.
“Beda dong, karena kalau tidak salah, dia akan mencarikan, tetapi dia kan tidak dapat dan dikembalikan. Bukan ambil untuk jatah dia. Memang dia berjanji untuk mencarikan, tetapi kan dia tidak dapat dan diakui sudah dikembalikan,” ungkap Aspidsus.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak berinisial AGIB dalam kasus dugaan tipikor pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak.
Diutarakan Malamassam, informasi terkait dugaan itu memang ada, tetapi oknum tersebut sudah mengembalikan uang sekitar Rp. 50 juta.
Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, maka pihak kejaksaan tidak akan memperkeruh suasana, apalagi oknum yang bersangkutan, pertimbangannya salah satu keturunan raja dan akan kembali maju sebagai anggota dewan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak berinisial AGIB terungkap dalam persidangan atas terpidana, Erwin C.D. Sahetapy dan Muhammad Nur Namudat.
Kala itu, penasehat hukum kedua terpidana, Jahot Lumban Gaol, SH, MH mengatakan, seperti tertuang dalam pledoi di persidangan maupun fakta-fakta yang terungkap maupun bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), sudah terpenuhi unsur bahwa oknum DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB bisa menjadi tersangka dalam perkara ini. [AND-R1]