Manokwari, TP – Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejati Papua Barat akan melakukan ekspos penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di BRI yang diduga melibatkan oknum TNI-AD berinisial Serda H.
Aspidmil Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing menjelaskan, ekspos penetapan tersangka akan dilakukan dalam Juli 2024 ini.
“Mungkin dalam bulan ini kita akan melakukan ekspos penetapan tersangka. Mudah-mudahan tidak ada halangan. Nanti kita akan ekspos dulu siapa yang akan kita tersangka kan,” kata Sihombing yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Senin (22/7).
Diungkapkan Aspidmil, sebagaimana perkara koneksitas, berarti terdapat dua lingkungan hukum yang berbeda, militer dan sipil. Lanjutnya, untuk penetapan tersangka, nanti dari hasil rapat internal penyidik dimintai pendapat, siapa yang akan ditersangkakan sesuai bobot kesalahan.
Ia menerangkan, dalam kasus ini sekitar 20 saksi sudah diperiksa, sedangkan jumlah korban tercatat sekitar 58 orang. “Saksinya sudah lebih dari 20 orang, termasuk dari pihak bank dan militer,” kata Aspidmil.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sebanyak 58 anggota TNI diduga menjadi korban dalam kasus dugaan tipikor di BRI yang menyeret oknum TNI berinisial Serda H.
Kerugian dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp. 7,8 miliar, dimana terduga pelaku, Serda H berperan sebagai juru bayar, menaikkan semua nilai pinjaman dari para korban.
Pinjaman para korban dinaikkan antara Rp. 100 juta sampai Rp. 150 juta, bahkan ada yang kosong, hanya menerima dokumen karena dikerjain terduga pelaku. [AND-R1]


















