Manokwari, TP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menggelar rapat koordinasi teknis (rakornis) Pengawasan Ketenagakerjaan di sektor Kemaritiman di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (25/7/2024).
Asisten II Bidang Pembangunan Ekonomi Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa menjelaskan, kemaritiman merupakan hal yang berhubungan erat dengan pelayanan, perdagangan laut dan keamanan laut.
Unsur pekerja, kata Werinussa, menjadi bagian penting dalam menunjang keberlangsungan produktivitas pada aktivitas di sektor kemaritiman, sebab memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, maka perlu diminimalisir oleh pemerintah.
“Pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja laut, serta permasalahan penempatan, perlindungan dan perizinan di sektor transportasi laut perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Werinussa saat pembukaan rakornis Pengawasan Tenagakerjaan Sektor Kemaritiman kemarin.

Menurutnya, pemerintah maupun pengusaha berkewajiban membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan pendekatan humanis di sektor kemaritiman.
“Pemerintah maupun pengusaha berkewajiban memperhatikan ketentuan yang menjadi hak para pekerja di sektor kelautan dan perikanan,” terang Werinussa.
Disamping itu, resiko pekerjaan yang tinggi akibat kecelakaan kerja di laut menjadi salah satu isu yang mengemuka saat audiens antara jejaring serikat pekerja dengan pihak pemerintah. Pembahasan yang mengemuka salah satunya tentang perlindungan jaminan sosial pekerja yang mendukung aktivitas di kawasan pesisir dan kawasan perairan.
Kemudian, tentang perhatian pemerintah atas semua syarat dari norma kerja, norma kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) oleh pemberi kerja.
“Pimpinan OPD teknis yang membidangi ketenagakerjaan harus aktif memberikan arahan sesuai tupoksi, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang nantinya bisa dijadikan acuan kerja bagi perusahaan,” terang Werinussa.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, rakornis sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor kemaritiman.
“Kita harus mengkolaborasikan rencana ini bersama semua stakeholder terkait. Rakornis ini juga untuk memantapkan mainset kita tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan ketenagakerjaan dari pada para pekerja di sektor kemaritiman,” jelas Ampnir kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Apalagi, lanjut dia, seluruh pekerja kemaritiman yang notabene atau 75 persen seluruh aktivitas berada di sektor kemaritiman, baik di atas kapal, di atas pelabuhan dan lainnya.
Ia berharap, melalui rakornis ini selain Pegunungan Arfak (Pegaf), yakni 6 kabupaten dapat memperhatian hak-hak dari para pekerjaan khususnya di sektor kemaritiman.
“Buruh-buruh bagasi yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan ini, apakah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan atau belum. Kedepan kita akan membuat kesepakatan, kesepahaman kerjasama dengan lintar sektor terkait dalam pengelolaan sektor kemaritiman ini,” tandas Ampnir. [FSM-R3]


















