Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menaikkan status dugaan kasus penipuan oknum pengembang perumahan KPR di wilayah Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT TBP dan menyita sejumlah dokumen.
“Iya, kalau soal penggeledahan itu, silakan ke sebelah,” singkat Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (26/7).
Sementara itu, KBO Satreskrim, Ipda Muh. Anas membenarkan tentang penggeledahan itu. Diakuinya, penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT TBP pada 25 Juli 2024.
Anas mengungkapkan, ketika dilakukan penggeledahan oleh penyidik, disaksikan Direktur PT TBP berinisial CH, staf administrasi, staf bagian lapangan, termasuk ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen, baik dokumen terkait legalitas perusahaan maupun dokumen transaksi pada customer yang diduga menjadi korban dari pembangunan perumahan subsidi di daerah Lembah Hijau.
Diakuinya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dengan cara ‘jemput bola’, mengingat jumlah korban cukup banyak.
“Kami akan mendatangi kompleks dimana di situlah para korban dari pembangunan KPR subsidi ini berdomisili. Di situ akan dilakukan pemeriksaan di tempat. Ini juga untuk memudahkan korban dan sebagai pelayanan dari penyidik,” kata dia.
KBO membeberkan, berdasarkan data yang diperoleh dari bagian administrasi PT TBP, proses pembangunan perumahan direncanakan dalam tiga tahap.
Pada tahap pertama, pembangunan berjalan sebanyak 120 unit rumah, kemudian muncul permasalahan komplain dari seorang customer.
Masuk dalam pembangunan tahap kedua dengan jumlah pembangunan 120 unit rumah. Pada tahap kedua ini, muncul lagi berbagai permasalahan, sehingga untuk proses ke tahap ketiga tidak berjalan sama sekali.
Untuk jumlah korban, ungkap Anas, belum fix, tetapi berdasarkan data yang diberikan bagian administrasi PT TBP, dari kedua tahap pembangunan, sebanyak 240 unit rumah, seharusnya ada 240 customer.
“Tetapi dari data yang diperoleh di situ, dari yang seharusnya 240 unit, ada 233 unit yang bermasalah dengan permasalahan yang berbeda-beda. Sesuai data permasalahan yang didapatkan penyidik, sekitar kurang lebih 27 permasalahan,” rincinya.
KBO mengungkapkan, saat ini ada 4 korban yang membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari dan 1 LP di Ditreskrimum Polda Papua Barat, di luar dari pengaduan yang ada.
Dikatakan Anas, untuk saksi yang diperiksa di tingkat penyelidikan lebih dari 10 orang, termasuk pihak PT TBP dari semua bagian.
KBO mengutarakan, untuk permasalahan yang ditemukan penyidik, ada customer yang telah membayar secara cash, tetapi sertifikat digadaikan ke bank, termasuk ada customer yang sertifikatnya digadaikan ke perorangan.
Di samping itu, sambung Anas, penyidik juga menemukan ada customer yang proses pembangunan masih sebatas pondasi saja, bahkan ada yang belum dilakukan pembangunan sama sekali.
“Kami juga menemukan dari hasil penyidikan bahwa ada lahan untuk pembangunan perumahan ini yang belum bersertifikat. Itu akan kami lakukan pendalaman untuk status tanahnya, kepemilikan seperti apa, apakah ada semacam pelepasan adat dan lain sebagainya,” pungkas KBO. [AND-R1]