Manokwari, TP – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyerahkan daftar nama panitia seleksi (Pansel) calon anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 melalui Mekanisme Pengangkatan.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengakui, hingga saat ini, pihak Kemendagri belum menyerahkan daftar nama pansel.
Menurut dia, ada penilaian akhir yang dilakukan pihak Kemendagri terhadap pansel dan kemungkinan di akhir minggu ini sudah ada penilaian akhirnya.
“Informasi yang kami terima, ada penilaian akhir yang dilakukan Kemendagri terhadap Pansel DPR Papua Barat,” kata Payapo kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (26/7/2024).
Dikatakan Payapi, pada prinsipnya, Pemprov Papua Barat menunggu daftar nama pansel yang sudah diajukan ke Kemendagri untuk ditetapkan sebagai pansel.
Disinggung tentang waktu seleksi hingga proses pelantikan yang direncanakan bersamaan dengan anggota DPR Papua Barat melalui jalur politik, Payapo merasa optimis masih ada waktu untuk proses seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan.
“Waktunya masih panjang dan target kami untuk pelantikannya bersamaan. Kita menunggu saja, semua ini kita yang atur,” jawab Payapo.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan daftar nama calon anggota pansel untuk disaring dan ditetapkan Kemendagri sebagai Pansel Calon Anggota DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan.
Meski tidak menyebutkan nama-nama yang diusulkan, tetapi dirinya merincikan bawah perwakilan yang diusulkan terdiri 3 nama dari Kejati Papua Barat, 3 nama dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), 3 nama dari Pemprov, dan 3 nama lain dari anggota Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat.
Dari ketiga nama yang diusulkan, tambah Payapo, akan ditetapkan 1 nama mewakili lembaga-lembaga tersebut, kemudian 2 nama perwakilan dari Kemendagri dan 1 nama lagi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan.
“Nama-nama ini sudah diusulkan dan akan ditetapkan Kemendagri. Total ketua dan anggota pansel berjumlah 7 orang, dimana 4 orang perwakilan daerah dan 3 orang lagi perwakilan pusat. Pembentukan pansel sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021,” pungkas Payapo. [FSM-R1]



















