Manokwari, TP – Mantan peserta seleksi calon anggota MRPB periode 2023-2028 perwakilan adat dari Kabupaten Teluk Wondama, Penias K. Torey melayangkan gugatan terhadap Gubernur Papua Barat, Bupati Teluk Wondama, dan Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.
Proses persidangan masih terus berlangsung, dimana Kamis (25/7/2024), proses sidang berlangsung online dengan meminjam ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas IB.
Kuasa hukum penggugat, Leumes P. Wondiwoy, SH mengatakan, saat ini tahapan persidangan masih pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
“Sidang berjalan sampai hari ini ada pada tahapan pemeriksaan saksi. Hari ini, pemeriksaan terhadap saksi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 Intervensi,” ungkap Wondiwoy kepada Tabura Pos di PA Manokwari, kemarin.
Ia menjelaskan, terdapat 3 objek yang digugat, yaitu: Tergugat 1, Bupati Teluk Wondama, Tergugat 2, Gubernur Papua Barat, Tergugat 3, Mendagri, dan Tergugat 2 Intervensi, Judson F. Waprak.
“Ini gugatan terkait perekrutan anggota MRPB perwakilan Adat dari Teluk Wondama,” jelas Wondiwoy.
Dirinya menjelaskan, pokok persoalannya tentang tahapan perekrutan anggota MRPB periode 2023-2028 dan Perdasi Nomor 8 Tahun 2022, dimana ada ada anggota MRPB terpilih dari Teluk Wondama yang masih berkaitan dengan partai politik (parpol) saat ditetapkan.
“Ini sangat fatal, karena ada anggota MRPB terpilih yang berkaitan dengan parpol. Padahal sudah diatur dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang tahapan perekrutan anggota MRPB periode 2023-2028,” papar Wondiwoy.
Ia membeberkan, kliennya, Penias K. Torey pada tahapan panitia pemilihan tingkat Kabupaten Teluk Wondama menjadi peringkat pertama dokumen terlengkap, tetapi yang ditetapkan menjadi anggota MRPB periode 2023-2028 justru orang lain, sehingga hal tersebut harus dipertanyakan.
“Hal ini sangat melanggar hukum, karena semua sudah jelas diatur dalam Perdasi Nomor 8 Tahun 2022. Mari kita patuhi aturan yang sudah ada,” pinta Wondiwoy. [SDR-R1]



















