Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menyambut positif langkah Kejari Manokwari yang memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Dirinya mengapresiasi langkah Kajari Manokwari, Teguh Suhendro, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hasrul, SH, MH dan jajaran yang menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan DAK Tahun Anggaran 2023.
“Sebagai advokat dan pemerhati korupsi di Papua Barat, saya mendesak Kajari Manokwari segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya dalam press release yang diterima Tabura Pos, Kamis (25/7).
Lanjut dia, ini berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Segenap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aspek pengawasan dan pengelolaan DAK 2023 di jajaran Pemkab Manokwari mesti menjadi target pemeriksaan dari Kejari Manokwari dalam waktu dekat ini,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]