Sorong, TP – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos – PPPA) Provinsi Papua Barat Daya menargetkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
Kadinsos PPPA, Beatriks Msiren mengatakan, UPTD-PPA bertujuan memberikan layanan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat povinsi dan lintas daerah kabupaten/ kota. Dimana saat ini baru Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan yang telah membentuk UPTD-PPA.
Oleh sebab itu, untuk merealisasikan hadirnya UPTD-PPA di Papua Barat Daya, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten dan Kota.
“Saat ini yang terjadi masih melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota. Beberapa hari yang lalu juga kami sudah lakukan seminar dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan bisa menyamakan pemahaman tentang proses dan langkah-langkah serta strategi pembentukan UPTD-PPA,” ujar Msiren, kemarin.
Seminar tersebut, lanjut Msiren, dilakukan untuk mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pembentukan UPTD-PPA di Provinsi Papua Barat Daya dan juga di 4 kabupaten. Diantaranya Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat.
“Dalam rangka pembentukan UPTD-PPA, nantinya kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian terutama Kanit PPA, Dinas PPPA Kabupaten/Kota serta organisasi sosial dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.
Kendati saat ini UPTD-PPA belum terbentuk di Papua Barat Daya, namun saat ini Dinsos PPPA Papua Barat Daya telah menyediakan rumah aman. Dimana rumah aman tersebut dimanfaatkan sebagai rumah singgah untuk menampung persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten/Kota se-PBD.
Dikatakan Msiren, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinsos PPPA saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak. Sayangnya, saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih belum terdata dengan baik.
Oleh sebab itu, dengan dihadirkannya UPTD-PPA nantinya diharapkan seluruh kasus kekerasan tersebut dapat terdeteksi dan terdata dengan baik. Sehingga upaya penyelesaian kasusnya akan lebih fokus dan tuntas, yang berdampak pada jumlah kasus yang tentunya semakin minim.
“Dengan dibentuknya UPTD-PPA, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua Barat Daya kedepannya bisa berkurang,” harapnya. [CR24-R3]