Manokwari, TP – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat ‘mengurangi’ hukuman terhadap terdakwa, Amhar Ibrahim, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Fakfak.
Putusan hakim banding tersebut justru lebih ringan dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, apalagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Fakfak.
Seperti diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Amhar Ibrahim dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, terdakwa, Amhar Ibrahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 59.214,000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan dalam tuntutannya, JPU Kejari Fakfak menuntut terdakwa, Amhar Ibrahim dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun), dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam masa penahanan, denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 huruf a dan b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH membenarkan jika sudah ada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari atas terdakwa, Amhar Ibrahim, Senin, 22 Juli 2024 dengan Nomor: 9/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK.
Akhmad mengungkapkan, dalam putusannya, majelis hakim banding mengadili: menerima pengajuan permohonan banding dari penuntut umum dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnk tertanggal 15 Mei 2024, yang dimintakan banding sebatas mengenai lamanya pidana penjara, pengganti uang denda, dan uang pengganti dalam perkara a quo, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pertama, menyatakan terdakwa, Amhar Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa, Amhar Ibrahim oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum,” terang Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 26 Juli 2024.
Ketiga, lanjut Humas PN, menyatakan terdakwa, Amhar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Amhar Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” rinci Akhmad.
Kelima, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 109.214.000 dengan memperhitungkan dana yang telah dikembalikan atau dititipkan di rekening PN Manokwari tertanggal 3 Mei 2024 sebesar Rp. 50 juta dan tercantum dalam dalam berita acara tanda terima pengembalian kerugian negara tertanggal 3 Mei 2024 dan formulir penyetoran pada BTN Manokwari tertanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 59.214.000 sebagaimana tercantum pula dalam berita acara tanda terima pengembalian kerugian negara tertanggal 29 Mei 2024.
“Keenam, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ketujuh, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas Humas PN.
Sebelumnya ramai diberitakan media di Kabupaten Fakfak bahwa penyidik Kejari Fakfak di masa kepemimpinan Kajari Fakfak, Nixon N. Nilla Mahuse, SH, MH dan Kasi Pidsus, Arthur F. Gerald, SH, MH, menetapkan Amhar Ibrahim selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinkes Kabupaten Fakfak sebagai tersangka dugaan tipikor dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Weri, Distrik Fakfak Timur, Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022. [TIM2-R1]