Manokwari, TP – Mantan Sekretaris DPR (Sekwan) Papua Barat, Frengky K. Muguri divonis selama 5 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Frengky K. Muguri oleh karena itu dari dakwaan primair,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Frengky K. Muguri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut majelis hakim.
Selanjutnya, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.954.991.756 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambah majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Papua Barat yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.954.991.756.
Terdakwa Andarias Lande
Sementara terdakwa, Andarias Ranteallo Lande diberikan ‘diskon jumbo’ hukuman pidana. Terdakwa selaku komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua tersebut, sebelumnya dituntut JPU Kejati Papua Barat dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Selain itu, JPU menuntut agar membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.713.875.244.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa, Andarias Lande tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kemudian, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa Andarias Lande terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa, Andarias Lande untuk membayar uang pengganti Rp. 245.339.057 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengakui bahwa perkara dugaan tipikor atas terdakwa, Frengky Muguri dan Andarias Lande sudah diputuskan majelis hakim, Selasa lalu. “Iya sudah ada putusannya,” jawab Akhmad yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 26 Juli 2024. [TIM2-R1]