Ransiki, TP – Panitia seleksi (Pansel) Anggota DPRK jalur pengangkatan Otsus mensosialisasikan Surat Keputusan Pansel tahun 2024 tentang Pedoman dan tata cara pengisian Anggota DPRK Manokwari Selatan (Mansel) melalui pengangkatan 2024-2029, kepada perwakilan 4 Suku di Kabupaten Mansel, yang berlangsung di Balai Kampung Ransiki, Jumat (28/7).
Ketua Pansel Anggota DPRK Kabupaten Mansel Joni Inden mengatakan, kegiatan sosialisasi hari ini diperuntukkan kepada 4 Suku yang di akui di Kabupaten Mansel yakni Suku Hatam, Sought, Sougbohon dan Wamesa.
Tujuannya, supaya 4 Suku yang ada bisa duduk bersama dan berembuk serta melaksanakan musyawarah masing-masing Suku untuk menentukan 3 nama dari masing-masing Suku, selanjutnya untuk mengisi 4 kursi DPRK, sisanya 1 kursi DPRK diberikan kebijakan kepada Dewan Adat Daerah (DAD) Wilayah Adat Manokwari Selatan untuk menentukan 1 nama mengisi kursi tersebut.
“Jangan lupa, harus ada keterwakilan perempuan 30 persen yaitu minimal 1 kursi untuk perempuan, bisa ditentukan oleh DAD, ” kata Inden kepada wartawan di Balai Kampung Ransiki, Jumat (26/7).
Inden mengaku sosialisasi terkait seleksi Anggota DPRK jalur pengangkatan otsus kepada 4 Suku di Kabupaten Mansel, sejauh ini sudah sangat intens bahkan sudah ada nama-nama yang disiapkan masing-masing suku, bahkan ada daftar nama yang lebih dari 3 orang.
Dirinya berharap, dalam menentukan nama-nama, masing-masing Kepala Suku lebih selektif dan mempersiapkan figur yang bisa memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, tidak lupa keterwakilan Suku yang di utus harus bisa menguasai bahasa daerahnya masing-masing.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel DPRK Kabupaten Mansel, Elisa Sroyer, yang juga akademisi menjelaskan, sesuai persentase dan pembagiannya, Kabupaten Mansel mendapatkan jatah 5 kursi Anggota DPRK, dengan ketentuan 30 persen di isi oleh keterwakilan perempuan.
Menurut dia, hadirnya DPRK menjadi bagian dari amanat UU Otsus untuk mensiasati perekrutan orang asli Papua untuk lebih banyak mengambil bagian sebagai Anggota Legislatif di Tingkat Daerah dan juga sebagai ruang untuk membenah Otsus yang gagal setelah 20 tahun lamanya diberikan kepada Papua.
“Memang yang disiapkan hanya 5 kursi DPRK tetapi antusias orang asli Papua sangat luar biasa,” ucap Sroyer.
Ia mengungkapkan, untuk mengisi kuota 5 kursi DPRK, masing-masing keterwakilan Suku akan menyiapkan 3 nama untuk diboboti mengisi tingkatkan rengking 1, 2 dan rangking 3.
Meski begitu, untuk bisa masuk pada tingkatkan rengking, calon Anggota DPRK yang di usulkan masing-masing suku harus mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya, bukan anggota partai politik, bukan ASN dan harus membuat makalah. Khusus bagi ASN harus mengundurkan diri dan melampirkan SK BKN.
Sekretaris Pansel DPRK Kabupaten Mansel, Gerald Wambrauw mengatakan, sebagai tahapan seleksi Anggota DPRK yang di atur dalam Peraturan Gubernur, dimana tahapan pengumuman sudah berjalan dan tahapan sosialisasi kepada 4 Suku di Kabupaten Mansel sudah diselesaikan, tinggal menetapkan waktu untuk Musyawarah Adat yang akan disepakati oleh masing-masing Suku.
Dari hasil Musyawarah Adat, masing-masing Suku akan menyerahkan 3 nama untuk dipublikasikan melalui media masa dan mendapatkan tanggapan publik, selanjutnya ditetapkan oleh Pansel sebagai peserta calon seleksi Anggota DPRK guna dilakukan verifikasi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peserta seleksi.
Dirinya mengaku, 3 nama keterwakilan masing-masing Suku yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta seleksi selanjutnya mengikuti tahapan seleksi uji kompetensi, uji kesehatan dan kejiwaan, memenuhi syarat pendidikan minimal SMA, bukan Anggota Parpol dan bukan ASN.
Calon peserta seleksi Anggota DPRK yang memiliki rengking tertinggi akan ditetapkan sebagai terpilih 1 Anggota DPRK, 2 nama lainnya masuk daftar tunggu 1 dan daftar tunggu 2, untuk menanti PAW. Sambung Wambrauw, 3 nama yang terpilih menduduki rangking 1, 2 dan 3, selanjutnya akan diperkuat dengan SK Bupati Manokwari Selatan, sebelum dilantik.
Sehubungan dengan tahapan seleksi Anggota DPRK Kabupaten Mansel yang sedang berjalan, dihimbau kepada suku-suku Papua lainnya untuk tidak campur tangan dan mengoreksi segala keputusan Pansel terhadap penetapan rengking nantinya. [BOM-R4]