Manokwari, TP – Polda Papua Barat telah menetapkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berinisial MR (38 tahun) sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis Shabu-shabu.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu membeberkan, MR diamankan dari salah satu ekspedisi atau jasa pengiriman di Jl. Rawa Indah, Kelurahan Sawagumu, Sorong Utara, Kota Sorong, Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIT.
Menurutnya, setelah dilakukan penangkapan, MR menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi Shabu-shabu dan Ganja. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diresnarkoba merincikan, barang bukti yang diamanya, diantaranya 14 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Shabu-shabu, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Shabu-shabu, 1 plastik bening ukuran besar, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 lembar surat titipan barang, 1 bungkus plastik hitam dilakban coklat bertuliskan nama penerima, karton warna coklat, 1 piala, 1 tisu warna putih, 1 plastik hitam, 1 handphone I-Phone 14 Pro Max warna unggu.
“Untuk barang bukti Shabu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan dari BPOM Manokwari seberat 16,131 gram yang mana dari hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung Metamfetamina,” jelas Napitupulu dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Selasa (30/7).
Diterangkan Diresnarkoba, tersangka MR yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari jaringan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis Shabu-shabu dari luar Papua menggunakan jasa pengiriman.
Selanjutnya, polisi menindaklanjuti dan melihat tersangka mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi atau jasa pengiriman di Kota Sorong. Setelah paket dibuka, ungkap Napitupulu, polisi menemukan tropi piala yang di dalam disisipkan Shabu-shabu dan mengamankan tersangka. “Peran tersangka menguasai Shabu dengan cara memesan di pulau Jawa,” ungkapnya.
Diresnarkoba menjelaskan, tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan menambahkan, penyidik masih akan melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atas dan ke bawahnya.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya bisa berperan aktif mencegah peredaran gelap narkotika, karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.
“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringannya. Segera info kepada aparat kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” pungkas Kabid Humas. [AND-R1]