Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) melaunching proyek perubahan layanan pengaduan resmi melalui Aplikasi TUNTASS (Tanggap, Ungkap dan Tindak Aduan Secara Serius) dengan menghadirkan Lembaga Ombudsman, Kejari Manokwari, Polres Mansel dan sejumlah Pimpinan OPD, di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mansel, Kamis (1/8) pagi.
Lounching layanan pengaduan resmi Pemkab Mansel melalui Aplikasi TUNTASS ditandai dengan pemukulan tifa sebanyak 3 kali oleh Wakil Bupati Mansel, Wempi Welly Rengkung.
Pada kesempatan itu, Rengkung mengatakan layanan pengaduan TUNTASS merupakan bentuk komitmen Pemkab Mansel untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran dan masukan secara cepat dan efektif, darimana dan kapan saja melalui Aplikasi TUNTASS.
Orang nomor 2 di jajaran Pemkab Mansel ini menjelaskan, tentu harus disadari bahwa salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah adalah tersedianya layanan publik yang terbuka, responsif dan dapat di andalkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, hal utama yang perlu dilakukan adalah dengan bertransformasi dari pelayanan manual menuju pelayanan berbasis aplikasi online.

Oleh karena itu, layanan pengaduan TUNTASS diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Pemerintah Daerah dalam mendengar dan memahami keluhan serta permasalahan di masyarakat dalam upaya mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
Ia mengungkapkan, dalam era digital ini, kecepatan dan kemudahan akses informasi menjadi kunci dalam pelayanan publik. Olehnya, integrasi layanan pengaduan TUNTASS dengan website resmi Pemkab Mansel dan SPAN LAPOR, dalam jangka panjang merupakan langkah strategis yang harus di dukung bersama.
Pada kesempatan itu, Rengkung memberi apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan layanan pengaduan TUNTASS. Ungkapan terimakasih secara khusus kepada Inspektur Kabupaten Mansel yang telah menginisiasi program ini dalam rancangan proyek perubahannya dan keikutsertaan pada Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar serta dukungan seluruh stakeholder dan Pimpinan OPD.
“Inisiatif ini menunjukkan semangat kita bersama untuk terus berinovasi demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ucap Sjukur.
Untuk kedepan, dia berharap, layanan pengaduan TUNTASS dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Bahkan, di masa kepemimpinan Bupati selanjutnya, layanan publik akan terus meningkat dan semakin baik.
“Jadikan TUNTASS untuk membuka jalan bagi masyarakat menyampaikan keluhan dan permasalahan yang ada ke saluran yang tepat supaya masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan keluhan melalui medsos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi justru memperbesar masalah,” pesan dia.
Rengkung juga meminta, supaya Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Mansel dapat berkolaborasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan memberikan informasi awal dari layanan pengaduan ini. Kerja sama dan sinergi antar OPD sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aduan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga masyarakat merasa dilayani dengan baik. Sambung dia, OPD lain juga harus bisa berinovasi dalam mengupayakan peningkatan pelayanan publik dengan memanfaatkan tekhnologi informasi yang sudah sangat maju.
Untuk mendukung layanan pengaduan TUNTASS, di akuinya, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Manokwari Selatan dengan No. 80 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Mansel. Peraturan ini menjadi landasan hukum dan panduan operasional bagi semua pihak terkait dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diterima.
Diharapkannya, layanan pengaduan TUNTASS bukan hanya menjadi alat untuk menerima keluhan tetapi menjadi sarana untuk membangun kepercayaan dan kerja sama antara Pemerintah dengan masyarakat.
“Mari kita manfaatkan layanan ini sebaik mungkin untuk menciptakan Manokwari Selatan yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera. Semoga layanan pengaduan TUNTASS ini dapat menjadi langkah awal yang lebih baik dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Mansel,” pungkas Rengkung.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur selaku reformer mengatakan, layanan pengaduan TUNTASS merupakan sebuah inisiatif yang lahir dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik di Kabupaten Mansel.
Sistem ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, keluhan dan masukan secara langsung kepada Pemerintah.
“Melalui TUNTASS, kita berupaya menghadirkan layanan publik yang lebih baik, responsif, transparan dan akuntabel,” ucap Syukur.
Ia mengungkapkan, selama mengikuti Latihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, dia mendapatkan banyak pengalaman berharga tentang pentingnya inovasi dalam pelayanan publik dan bagaimana mengelola perubahan dengan efektif. Pengalaman itu menginspirasikan dia untuk kemudian dapat mengembangkan layanan pengaduan TUNTASS di Kabupaten Mansel.
Pengalaman itu juga mengajarkan bahwa keberhasilan sebuah perubahan tidak hanya bergantung pada kebijakan tetapi pada dukungan dan partisipasi aktif semua pihak termasuk masyarakat dan media.
Oleh karena itu, apresiasi dan ungkapan terimakasih disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Mansel serta Pimpinan OPD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap proyek perubahan layanan pengaduan TUNTASS, tak lupa kepada rekan-rekan media.
Dirinya berharap, hadirnya proyek layanan pengaduan TUNTASS dapat menciptakan Lingkungan Pemerintahan yang lebih baik. Dimana, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dan cepat untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi sehingga tidak tersebar dimana-mana dan menjadi hoax di medsos.
Sjukur menambahkan, melalui layanan pengaduan ini, Pemerintah juga dapat melakukan tindaklanjut secara cepat dan tepat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah akan semakin baik. Layanan ini bukan saja bermanfaat bagi masyarakat tetapi juga berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mansel.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh melalui layanan pengaduan TUNTASS antara lain, bagi Pemkab Mansel yakni dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui umpan balik langsung dari masyarakat. Sambung dia, Pelayanan publik dengan penanganan aduan yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan Citra Pemerintah Daerah sebagai Pemerintahan yang responsif dan penuhi kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, manfaat bagi Inspektorat Kabupaten Mansel adalah akan sangat membantu dalam memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai kinerja pelayanan publik sebagai bahan pelaksanaan audit dan evaluasi. Layanan pengaduan TUNTASS juga memudahkan Inspektorat dalam deteksi dini potensi penyimpangan dan masalah pelayanan publik sehingga bisa dilakukan tindakan preventif dan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan internal melalui laporan yang masuk dari masyarakat.
Layanan ini, juga memberikan kemudahan bagi TAPD untuk mendapatkan informasi yang relevan dalam menyusun anggaran yang lebih tepat sasaran bedasarkan kebutuhan dan masalah yang dihadapi masyarakat. Sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan fokus pada program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung terhadap perbaikan pelayanan publik serta membantu dalam prioritas yang paling di inginkan masyarakat.
“Mari kita wujudkan Kabupaten Mansel yang lebih baik dengan layanan publik yang lebih prima dengan Pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel,” tukas dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk mengatakan, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bertanggung jawab mengawasi jalannya pelayanan publik.
Untuk itu, Ombudsman mendorong supaya pelaksanaan pelayanan publik di daerah harus sesuai standar UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pasalnya di Papua Barat masih ada 3 Kabupaten yang pelayanan publiknya belum sesuai standar salah satunya adalah Kabupaten Mansel dikarenakan sapras yang belum sesuai standar.
Sombuk menilai, hadirnya layanan pengaduan TUNTASS dipandang sangat baik untuk mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan publik. Sekaligus memudahkan Ombudsman Papua Barat dalam menyampaikan informasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP.
Dengan demikian, ditegaskan Sombuk, apa yang dilakukan Inspektur merupakan terobosan yang harus didukung penuh oleh semua pihak, sehingga apa yang dikerjakan menjadi bermanfaat bagi masyarakat banyak di Kabupaten Mansel. [BOM-R4]