Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari telah memeriksa 58 saksi korban dalam kasus dugaan penipuan salah satu pengembang perumahan KPR di daerah Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari.
Menurut KBO Satreskrim, Ipda Muhammad Anas Yusuf, pemeriksaan dilakukan di tempat dengan memanfaatkan waktu libur agar memudahkan saksi korban.
Dikatakannya, sampai saat ini sebanyak 58 saksi korban yang dimintai keterangan dari sekitar 200 orang lebih.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 58 saksi korban ditemukan beberapa permasalahan seperti yang sebelumnya disampaikan,” jelas KBO Satreskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, permasalahan yang ditemukan, ada customer yang membayar cash, tetapi sertifikatnya digadaikan di BNI maupun BRI, termasuk ada customer yang sertifikatnya digadaikan ke perorangan.
“Penyidik juga menemukan ada customer yang pembangunan masih sebatas pondasi, bahkan ada yang belum pembangunan sama sekali,” tambah Anas Yusuf.

Di samping itu, ungkap dia, penyidik menemukan ada lahan untuk pembangunan perumahan yang belum bersertifikat dan itu sedang didalami status tanahnya, apakah ada semacam pelepasan adat dan sebagainya.
“Hasil sementara dari saksi korban memang ada beberapa permasalahan yang sama,” katanya.
Seperti diketahui, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap kantor pengembang perumahan KPR, PT TBP, disaksikan direkturnya berinisial CH dan sejumlah staf, baik administrasi maupun lapangan, termasuk disaksikan ketua RT setempat.
Berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan perumahan direncanakan dalam 3 tahap. Tahap pertama sudah berjalan 120 unit perumahan, kemudian muncul komplain dari 1 customer.
Pada tahap kedua, dilanjutkan dengan pembangunan 120 unit perumahan yang juga memunculkan sejumlah permasalahan, sehingga proses pembangunan tahap ketiga tidak berjalan sama sekali. [AND-R1]