Manokwari, TP – KPU Provinsi Papua Barat mengadakan Focus Group Discusison (FGD) tentang pencalonan Gubernur dan Bupati Pilkada serentak 2024, Kamis (1/8/2024) di Aston Niu Hotel Manokwari.
FGD membahas tentang kerangka Otonomi Khusus (Otsus), dengan melibatkan narasumber, seperti dari akademisi Agus Sumule sebagai Dosen Unipa; Anggota DPD RI, Filep Wamafma; Dosen Antropologi, Yan. H. Arwam; DPRP Fraksi Otsus, George Dedaida dan beberapa narasumber lainnya.
Peserta yang dilibatkan KPU se Manokwari Raya, pengurus partai politik, mahasiswa, pemerintah daerah.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, FGD dilakukan berkaitan dengan pencalonan dan pendaftaran gubernur dan bupati pada Pilkada serentak 2024.
Dia menjelaskan, KPU provinsi maupun kabupaten berpatokan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sehingga KPU dalam pencalonan dan pendaftaran tidak dapat dibenturkan dengan lembaga kultur di daerah masing-masing.
“Konsekuensi kami KPU dan KPU di enam kabupaten harus sepakat dengan MRPB menyusun tata tertib untuk memverifikasi keaslian orang Papua untuk pencalonan dan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas Semunya.
Oleh karenanya, mengacu pada PKPU tersebut, Semunya menegaskan setelah tanggal 27 Agustus 2024 pada saat pihaknya menerima berkas para calon gubernur dan melakukan verifikasi, tidak dibentukan dengan verifikasi administrasi keaslian orang Papua.

“Banyak yang sudah bilang kotak kosong kah atau bagaimana ini. Tapi, bukan masalah itu. Masalahnya ketika pemenuhan dokumen calon keaslian orang Papua, kalau dokumen itu tidak lengkap, tidak mungkin kotak kosong lawan kotak kosong di Pilkada gubernur, pasti akan dibuka pendaftaran lagi,” jelas Semunya.
Semunya berharap, melalui FGD ini ada persamaan persepsi lembaga kultur dalam pemenuhan syarat pencalonan dan pendaftaran. Sebab, jika mengacu pada PKPU Nomor 8, apabila persyaratan pencalonan dukungan kursi sudah lengkap, maka sudah bisa diterima.
“Ini waktu yang baik supaya dari sini ada pencerahan yang baik. Di mana, Pilkada dalam kerangka Otonomi Khusus,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Agus Sumule mengatakan dasar penyusunan UU Otsus, ada tiga hal, antara lain hak, perlindungan, pemberdayaan terhadap OAP. Untuk defenisi orang asli Papua, kata Sumule dulu disusun hanya dengan satu defensif. Orang asli Papua adalah orang yang memiliki kampung atau dusun di tanah Papua. [SDR-R3]