Manokwari, TP – Ketua Komisi I DPR Papua Barat, George K. Dedaida mengatakan, dana hibah untuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat harus dipisahkan dari Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat.
Diakuinya, sejak dilantik sampai sekarang KIP Papua Barat mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk dalam menyelesaikan sengketa informasi akibat terkendala biaya operasional, sehingga perlu dukungan dari pemda.
“Terkait kinerja KIP Papua Barat, kendalanya saya sudah terima dari Kepala Diskominfosantik Papua Barat bahwa KIP kekurangan anggaran dan harus berdiri sendiri,” ungkap Dedaida kepada Tabura Pos di Aula Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Rabu, 31 Juli 2024.
Selaku Ketua Komisi I DPR Papua Barat, dirinya meminta kebijakan Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere untuk segera memisahkan anggaran hibah KIP Papua Barat dari Diskominfosantik.
Dijelaskan Ketua Fraksi Otsus ini, ketika KIP Papua Barat mempunyai hibah tersendiri, maka pengawalan terhadap implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Papua Barat bisa berjalan baik dan maksimal.
“Ketika implementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik, maka otomatis akan menunjang proses pembangunan yang bersih dan baik ke depannya,” ujar Dedaida.
Ia menerangkan, KIP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawal keterbukaan informasi publik, harus terpisah dan keluar dari lingkungan Diskominfosantik.
“Dari segi politik anggaran, kami akan mendorong agar KIP Papua Barat mempunyai anggaran tersendiri dan terpisah dari Diskominfosantik Papua Barat,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KIP Papua Barat, Andi S.B. Saragih mengatakan, dalam melaksanakan sidang sengketa informasi, pihaknya sangat membutuhkan dukungan, baik ruang sidang maupun dukungan lain.
Untuk itu, ungkap dia, pihaknya telah mengirim surat kepada Penjabat Gubernur Papua Barat dengan Nomor: 001/PSI/VII/2024 perihal Permohonan Dukungan Anggaran Dalam Rangka Pelaksanaan Bimtek dan Penyelesaian Sengketa Informasi tertanggal 11 Juli 2024.
Namun, dirinya mengakui bahwa sampai sekarang, pihaknya masih menunggu tanggapan balik dari Pemprov Papua Barat.
Dirinya pun berharap surat permohonan dukungan yang diberikan tersebut bisa segera dijawab, karena sudah ada berkas permohonan penyelesaian sengketa di Sekretariat KIP Papua Barat dan harus segera diselesaikan.
“Sekarang sudah ada lima permohonan penyelesaian sengketa informasi. Ini harus segera kita selesaikan. Jangan sampai kita dibilang tidak dapat menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” kata Saragih. [FSM-R1]