Sorong, TP – Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Andarias D. Kambu memastikan persiapan dan tahapan Pilkada Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) 2024 tetap berjalan.
Hal ini dikatakan Kambu, pasca-penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Sorsel berinisial MR (38 tahun) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu.
Ia menegaskan, kasus pidana ini sama sekali tidak berkaitan dengan institusi KPU, tetapi murni masalah internal yang bersangkutan. Oleh sebab itu, permasalahan ini tidak boleh menghambat tahapan Pilkada.
“Dengan adanya kasus tersebut, maka posisi jabatan Sekretaris KPU Sorsel mengalami kekosongan,” kata Kambu kepada para wartawan di Sorong, kemarin.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi ke KPU Sorsel dan KPU-RI untuk bisa mengusulkan Sekretaris KPU Sorsel yang baru.
“Secara prosedur kelembagaan, KPU Provinsi harus mengusulkan nama pegawai yang kompeten dan memenuhi syarat dari sisi kepangkatan untuk mengisi jabatan itu, yakni plh dan plt,” jelas Ketua KPU.
Diakuinya, KPU Sorsel sudah menetapkan Plh. Sekretaris yang akan melaksanakan tugas selama 7 hari dan akan diperpanjang lagi menjadi 14 hari.
“Kita sambil menunggu Sekretaris KPU Provinsi melakukan pengajuan ke Sekjen KPU-RI untuk penetapan plt. Nanti Plt. Sekretaris akan bertugas selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu proses pelelangan jabatan untuk penetapan pejabat definitif,” jelasnya.
Kambu berharap dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran KPU di daerah, baik komisioner maupun sekretariat agar jangan terjerumus dalam perbuatan yang bisa merusak citra diri maupun mencoreng nama baik lembaga. [CR24-R1]