Manokwari, TP – Hukuman untuk ketujuh terdakwa perkara kepemilikan dan peredaran senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari, dinaikkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari.
Menurut majelis hakim yang diketuai Carolina D.Y. Awi, SH, MH, ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak membawa, menyimpan, membuat, menguasai senjata api dan amunisi.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 1 Ayat 1 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senpi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH merincikan, terdakwa Wisnu Permana yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, dinaikkan menjadi 6 tahun pidana penjara. Vonis serupa juga dirasakan terdakwa Karsiwan, yang dituntut majelis hakim selama 5 tahun pidana penjara, dinaikkan menjadi 6 tahun pidana penjara.
“Dua terdakwa lain yang dituntut JPU selama 5 tahun pidana penjara, putusannya menjadi 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim PN Manokwari, yakni Rodi Tirana dan Muhammad Taslim,” ungkap Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (31/7/2024).
Terdakwa Nanang Mashuri yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ungkap Humas PN, dinaikkan hukumannya menjadi 5 tahun pidana penjara.
Sementara dua terdakwa, yaitu: Aris Prasetyo Hadi Prabowo dan Saprudin yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, hukumannya menjadi 3 tahun pidana penjara oleh majelis hakim.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Akhmad.
Ia menambahkan, majelis hakim menetapkan sederet barang bukti, diantaranya sejumlah senjata api rakitan, mesin las, mesin bor, mesin gerinda, pahat, besok shock breker, popor senjata rakitan, selongsong amunisi, tang, palu dan lain-lain, dirampas untuk dimusnahkan. “Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ucapnya.
Dalam putusan majelis hakim, terdapat fakta persidangan adanya keterlibatan oknum TNI berinisial DP. Oknum TNI ini berperan menjual senpi rakitan para terdakwa kepada kepala suku dan masyarakat.
Selain itu, DP inilah yang menyiapkan amunisi untuk menguji coba senpi rakitan apakah berfungsi atau tidak.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasehat hukum para terdakwa, Simaron Auparay, SH dan Reynold Renyaan, SH mengaku bahwa para terdakwa menerima putusan tersebut.
“Para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim,” jawab Auparay dibenarkan Renyaan yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 31 Juli 2024.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sindikat pembuatan dan peredaran senpi rakitan ini ditangkap Timsus Polresta Manokwari. Dari para terdakwa, polisi mengamankan 12 pucuk senpi rakitan beragam jenis, amunisi, dan peralatan yang dipakai untuk merakit senpi.
Dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin, 23 Oktober 2023, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong menyebut, dari pengakuan para tersangka, jumlah senpi yang diproduksi sebanyak 25 senpi, tetapi apabila dihitung dengan apa yang disampaikan, baik laporan perorangan oleh para tersangka, jumlahnya diperkirakan lebih dari 37 senpi.
Senpi-senpi rakitan itu diproduksi di wilayah Manokwari dalam kurun waktu setahun lamanya, dimana 1 pucuk senpi dijual ke pelanggan seharga Rp. 10 juta sampai Rp. 15 juta. [TIM2-R1]